Berita, Nasional

Abu Janda Terjerat Kasus Hukum Suku Barbar Syafril Sjofyan Minta Polri Bertindak Tegas Di Era Prabowo

Repelita.net

04 June 2026 21:20 WIB • 703 view

Abu Janda Terjerat Kasus Hukum Suku Barbar Syafril Sjofyan Minta Polri Bertindak Tegas Di Era Prabowo
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang menyeret Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda kini memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Aktivis yang dikenal sering memicu kontroversi sejak era pemerintahan Jokowi tersebut dinilai tidak akan bisa menghindar dari jerat hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Pengamat Kebijakan Publik, Syafril Sjofyan, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang diuji dalam menangani laporan terhadap sang pembuat konten.

Syafril Sjofyan menegaskan, "Permadi Arya alias Abu Janda sejak lama pada era Jokowi menjadi sorotan publik karena sering mengeluarkan pernyataan yang kontroversial, “bermusuhan” terhadap “Islam”. Tetapi seakan kebal hukum, laporan polisi sering tidak jalan, sepertinya dia dilindungi “kekuasaan”. Sekarang di era Prabowo, polisi diuji apakah Abu Janda akan tetap kebal hukum. Melalui pernyataannya yang tidak pantas dia menggeneralisasi suatu suku atau masyarakat berdasarkan kasus tertentu. Penyampaian pandangannya tersebut di forum internasional juga dapat berdampak pada citra Indonesia."

Tindakan menyamaratakan sifat negatif dari segelintir oknum kepada seluruh anggota suku dinilai sebagai langkah yang keliru dan berbahaya.

Secara ilmiah maupun sosial, penarikan kesimpulan mengenai watak suatu kelompok masyarakat harus didasari oleh data yang valid serta representatif.

Stigma buruk yang dilekatkan pada seluruh etnis berpotensi besar menyinggung perasaan dan merusak tatanan persaudaraan antarwarga negara.

Masyarakat yang mendiami wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat memiliki jumlah populasi yang amat besar dengan latar belakang sangat majemuk.

Oleh sebab itu, peristiwa lama yang sifatnya kasuistis tidak boleh dijadikan ukuran universal untuk menilai kebudayaan Sunda maupun Minangkabau.

Berdasarkan kabar yang beredar, laporan hukum tersebut dipicu oleh ucapan Permadi Arya yang melabeli warga di kedua wilayah itu sebagai kaum barbar.

Aduan resmi terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA ini telah dilayangkan oleh perwakilan ormas Minangkabau dan beberapa lembaga di Jawa Barat ke Bareskrim Polri.

Jeratan hukum pidana mengintai pelaku melalui Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai penyebaran rasa permusuhan di muka umum.

Aturan tersebut melarang keras segala bentuk penghinaan atau kebencian terhadap golongan rakyat tertentu berdasarkan asal-usul, ras, etnis, maupun agama.

Selain itu, pelanggaran juga mengarah pada Pasal 28 Ayat (2) UU ITE karena konten bermasalah tersebut disebarkan secara luas lewat platform digital.

Unggahan yang memuat unsur diskriminatif itu diketahui telah beredar di berbagai jejaring sosial seperti TikTok, YouTube, Instagram, X, hingga Facebook.

Secara yuridis, laporan yang sudah diterima oleh pihak kepolisian menandakan bahwa penanganan perkara ini telah resmi masuk ke dalam tahap penyelidikan.

Tim penyidik bakal melakukan kajian mendalam untuk melihat keterpenuhan unsur pidana, baik terkait ujaran kebencian maupun penghinaan golongan.

Pelabelan istilah suku barbar kepada kelompok etnis tertentu secara akademik dan hukum dinilai sudah memenuhi delik merendahkan martabat kemanusiaan.

Ucapan semacam itu memicu sentimen negatif dan membangun opini keliru bahwa masyarakat di wilayah tersebut tidak memiliki peradaban yang baik.

Pernyataan yang menyerang identitas kolektif jutaan warga Jawa Barat dan Sumatera Barat ini dianggap telah melampaui batas batas kritik demokratis.

Kritik terhadap ranah politik atau kebijakan memang sah, namun generalisasi buruk terhadap suku bangsa sudah masuk ke dalam area diskriminasi.

Dampak buruk dari ucapan ini juga merambah ke sektor hubungan internasional karena berpotensi mencoreng nama baik diplomasi Indonesia di luar negeri.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang selama ini menunjukkan kedamaian dalam keberagaman bisa rusak akibat pernyataan tidak bijak di forum global.

Masyarakat internasional yang minim informasi dikhawatirkan menganggap hinaan individu tersebut sebagai gambaran nyata dari situasi di tanah air.

Stigma negatif yang diproduksi oleh figur publik ini justru meruntuhkan upaya jangka panjang pemerintah dalam menghapus diskriminasi kelompok.

Keberadaan media sosial membuat rekaman pernyataan di luar negeri tersebut cepat kembali ke tanah air dan memicu ketegangan horizontal.

Syafril Sjofyan menambahkan, "Pernyataan yang menggeneralisasi dan merendahkan kelompok etnis tertentu dalam forum internasional, maka hal tersebut patut dikecam begitu juga oleh pemerintah Prabowo yang sedang membangun citra Indonesia di luar negeri. Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, bukan stigmatisasi identitas. Di tengah upaya bangsa memperkuat citra sebagai negara demokratis, terbuka, dan rumah bagi masyarakat Muslim yang moderat. Setiap influenser publik seperti Permadi Arya semestinya menjaga etika komunikasi agar tidak menghadirkan kesan bahwa perbedaan suku, budaya, atau latar belakang merupakan alasan untuk melakukan pelabelan negatif. Kritik terhadap perilaku atau gagasan adalah bagian dari demokrasi, tetapi menghakimi suatu kelompok berdasarkan identitas kolektifnya berpotensi merusak semangat persatuan yang menjadi kekuatan utama Indonesia."

Aparat kepolisian diharapkan segera mengambil tindakan hukum yang transparan dan tegas guna meredam gejolak sosial yang meluas di masyarakat.

Langkah penegakan hukum yang adil di era baru ini menjadi kunci penting agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga dengan baik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung