Repelita Yogyakarta - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan Umbulharjo Kota Yogyakarta digerebek oleh aparat kepolisian pada Jumat sore (24/4/2026) menyusul adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas penitipan tersebut .
Peristiwa penggerebekan ini langsung menjadi sorotan luas publik dan memicu kemarahan serta keprihatinan mendalam dari masyarakat terutama para orang tua yang merasa kecewa karena telah mempercayakan keselamatan anak-anak mereka kepada lembaga tersebut .
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyatakan bahwa puluhan anak diduga menjadi korban penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi di daycare yang beroperasi tanpa pengawasan layak tersebut .
"Yang kita lihat ada tindakan kekerasan itu sekitar 53 orang (anak). By data ya," kata Adrian mengungkapkan angka sementara berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi .
Menurut Adrian jumlah korban tersebut masih bisa bertambah secara signifikan karena total anak yang terdaftar sebagai peserta didik di daycare ini mencapai 103 orang balita .
Saat penggerebekan berlangsung petugas kepolisian menemukan kondisi anak-anak yang sangat mengenaskan di mana para balita tersebut ditemukan dalam keadaan diikat baik di tangan maupun di kaki mereka .
"Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum itu yang bisa saya jelaskan," ujar Adrian menggambarkan kondisi memilukan yang ditemukan di lapangan .
Ia menambahkan dengan tegas bahwa berdasarkan kesimpulan sementara perlakuan yang dialami oleh anak-anak tersebut sama sekali tidak manusiawi dan melanggar hak asasi anak .
"Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi," tegas Adrian mengutuk praktik biadab yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut .
Selain kasus kekerasan fisik penelusuran aparat juga mengungkap fakta mencengangkan bahwa daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah setempat .
Akibat ketiadaan izin tersebut tempat itu tidak pernah berada di bawah pengawasan standar yang seharusnya diterapkan terkait fasilitas kualitas pengasuh dan sistem perlindungan anak .
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Retnaningtyas menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional .
"Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya," tegas Retnaningtyas mengonfirmasi temuan aparat .
Retnaningtyas menyatakan bahwa sanksi tegas yang diberikan pemerintah adalah penutupan total di mana seluruh aktivitas di dua lokasi daycare tersebut akan dihentikan secara permanen .
Ia menjelaskan bahwa Little Aresha merupakan satu yayasan yang menaungi baik fasilitas daycare maupun taman kanak-kanak (TK) sehingga penutupan berlaku untuk seluruh unit usaha .
Karena kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Yogyakarta kemungkinan besar tempat penitipan anak tersebut akan ditutup secara permanen tanpa kemungkinan untuk beroperasi kembali .
Terkait nasib para korban Retnaningtyas mengatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada orang tua serta anak-anak korban .
"Saati ini sudah dilakukan pendataan melalui aduan yang masuk ke hotline service atau media sosial UPT PPA. Selanjutnya Senin (27/4/2026) akan dilakukan assessment awal dan advokasi ke orang tua korban," jelas Retnaningtyas .
Pihak pemerintah kota juga akan berkoordinasi langsung dengan para orang tua untuk membahas kelanjutan pendidikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut .
"Nanti kami lakukan pendampingan, sehingga kita akan ketahui dari orangtua ini keinginannya seperti apa, sehingga harapannya nanti pemerintah bisa mencarikan jalan keluar," tandas Retnaningtyas mengakhiri pernyataan .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok