Berita, Nasional

44 Kasus Kekerasan Online Sasar LGBT, Korban Makin Ragu Melapor Setelah Perpres Pertahanan Negara

Repelita.net

26 August 2026 19:09 WIB • 622 view

44 Kasus Kekerasan Online Sasar LGBT, Korban Makin Ragu Melapor Setelah Perpres Pertahanan Negara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kekerasan terhadap kelompok LGBT di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus serangan digital dan persekusi terjadi dalam rentang 2024 hingga 2026.

Laporan Arus Pelangi berjudul Catatan Kelam: Kekerasan Terhadap LGBTI+ di Indonesia Tahun 2024-2025 mencatat 94 kasus dengan 141 korban sepanjang periode tersebut.

ADVERTISEMENT

Kekerasan psikis menjadi bentuk yang paling banyak ditemukan dengan 75 kasus, sedangkan kekerasan berbasis gender online (KBGO) berada di urutan berikutnya dengan 44 kasus.

KBGO dalam laporan itu meliputi penyebaran foto tanpa izin, pencemaran nama baik, penyamaran identitas melalui akun, hingga penyebaran materi intim tanpa persetujuan.

Dalam sejumlah perkara, laporan tersebut juga mencatat dugaan keterlibatan aparat negara dalam penyebaran foto dan identitas korban, termasuk informasi mengenai status HIV.

Salah satu korban serangan digital adalah Arisdo Gonzalez, kreator konten queer yang tergabung dalam Pelangi Nusantara.

Konten lama miliknya dari 2024 kembali beredar pada pertengahan 2026 setelah dipadukan dengan potongan video penceramah agama serta narasi mengenai biaya pengobatan antiretroviral (ARV) bagi penderita HIV.

Arisdo menilai penyebaran ulang materi tersebut dilakukan secara sengaja untuk memancing kemarahan publik.

"Ini secara tidak langsung mereka sudah profiling diriku. Sengaja ambil konten yang bisa clickbait, lalu sengaja dinaikkan," kata Arisdo.

Ia menyebut serangan yang dialaminya bukan kejadian pertama, tetapi kali ini dirinya merasa ada upaya sistematis untuk menggali kembali materi lama.

Situasi tersebut berkembang di tengah polemik Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Peraturan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 itu memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Ketentuan tersebut baru ramai menjadi perdebatan publik pada awal Juli 2026.

Arisdo menilai kebijakan tersebut berpotensi digunakan sebagai pembenaran oleh pihak tertentu untuk melakukan tindakan terhadap kelompok LGBT.

"Presiden mengeluarkan peraturan tersebut yang justru dipakai masyarakat anarkis sebagai landasan bahwa mempersekusi teman-teman LGBT itu valid karena presiden sendiri yang sudah mengeluarkan peraturan itu," kata Arisdo.

Sekretaris Umum Arus Pelangi, Echa Wao'de, menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi bentuk kekerasan yang lebih terstruktur.

"Ini bukan lagi pengalihan isu, tapi ini kekerasan yang terstruktur yang diciptakan oleh negara," kata Echa.

Pada 16 Juli 2026, sekelompok orang yang mengatasnamakan Bogor Bersih LGBT melakukan razia terhadap transpuan di Kota Bogor.

Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami serangan fisik, penyiraman air kencing, hingga ditelanjangi di ruang publik.

Amnesty International Indonesia mengecam kejadian tersebut sebagai tindakan persekusi.

Selain kekerasan fisik, serangan melalui ruang digital juga terus berlangsung.

Laporan Arus Pelangi mencatat 44 kasus KBGO sepanjang 2024-2025, dengan bentuk serangan yang beragam terhadap korban LGBTI+.

Arisdo mengatakan ujaran kebencian dan ancaman yang diterimanya akibat identitas gender berdampak terhadap kondisi psikologisnya.

"Psikiaterku bilang aku mengalami kecemasan dan depresi berat, bahkan ada potensi untuk menyakiti diri sendiri," katanya.

Ia juga pernah menjauh sementara dari media sosial ketika kekerasan terhadap kelompok trans meningkat.

"Karena yang kami hadapi bukan satu orang aja, tapi banyak banget lapisannya. Aku khawatir itu akan berubah jadi ancaman fisik," tambahnya.

Kekerasan di ruang digital dan kekerasan langsung di lapangan dinilai memiliki keterkaitan.

Menurut pemantauan Arus Pelangi dan Pelangi Nusantara, sejumlah serangan online kemudian diikuti ajakan melakukan razia keliling serta seruan agar daerah lain melakukan tindakan serupa.

Echa melihat aktivitas serangan di media sosial belakangan cenderung menurun, tetapi kekerasan di lapangan masih berlangsung.

"Belakangan ini aku lihat sudah mulai agak sepi di sosial media, tetapi di lapangan itu masih terus terjadi. Jadi kayak mereka pintar, kalau didokumentasikan akan ada data yang bisa dijadikan barang bukti," kata Echa.

Ia merujuk pada kasus seorang transpuan yang disebut dikejar dan disetrum di Jakarta Utara, yang rekamannya sempat disebarluaskan oleh pelaku sebelum korban memperoleh pendampingan hukum.

Laporan yang sama juga memantau 768 pemberitaan menggunakan kata kunci "LGBT" sepanjang 2024-2025.

Jumlah pemberitaan mencapai titik tertinggi dengan 105 berita pada Oktober 2025.

Pemberitaan tersebut antara lain berkaitan dengan kasus pembunuhan Prada Lucky, penggerebekan di Surabaya, serta informasi mengenai upaya kepolisian mencari alat pendeteksi LGBT.

Penggunaan istilah seperti "razia," "sweeping," dan "tidak ada ampun" dalam sejumlah pemberitaan dinilai dapat memberikan kesan pembenaran terhadap tindakan koersif.

Arisdo mengatakan dampak serangan tidak hanya dirasakan dirinya, tetapi turut memengaruhi organisasi dan komunitas yang bergerak dalam isu keberagaman.

"Aku melihat sendiri, aku bersaksi sendiri, bahwa beberapa organisasi memilih menghilangkan nama mereka di Google Maps untuk keamanan mereka secara kolektif. Mereka juga memilih untuk tidak membahas LGBT lagi di dalam program-program mereka, mengganti LGBT menjadi 'keberagaman gender dan seksualitas'."

Keraguan untuk melapor juga muncul karena sebagian korban menilai institusi yang seharusnya memberikan perlindungan belum sepenuhnya menjadi ruang aman.

Jaringan Solidaritas Tanpa Batas mendokumentasikan 23 kasus dengan 201 korban dalam periode 16 Juli sampai 5 Agustus 2026.

Arisdo mengatakan penanganan laporan di sejumlah wilayah berbeda satu sama lain.

"Yang di Banten diproses dengan cepat. Berbeda halnya dengan yang di Jakarta dan yang di Bogor. Kami sudah sempat melapor. Namun saat ini laporan kami masih belum ditindaklanjuti," kata Arisdo.

Echa juga mengkritik respons aparat dalam menangani laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap kelompok LGBT.

"Bekerjanya polisi dalam merespons kasus ini kurang kooperatif, bekerja sangat lamban sekali," katanya.

"Aku beberapa kali mendapatkan pelecehan seperti itu. 'Payudaranya asli?' Padahal laki-laki di KTP. Respons polisi menerima laporan kadang ada ejekan, bully-an. Perspektifnya soal orientasi seksual dan identitas gender masih kurang," katanya.

Pemerintah kemudian menyatakan penolakan terhadap tindakan main hakim sendiri setelah rangkaian persekusi terhadap transpuan mencuat.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, "Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun," katanya.

Yusril juga menegaskan bahwa Perpres 111/2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap warga negara.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut meminta evaluasi terhadap ketentuan dalam Perpres tersebut setelah muncul kasus persekusi di Bogor dan Palu.

Namun Amnesty International Indonesia menilai pernyataan kecaman belum menyelesaikan persoalan apabila ketentuan yang dipersoalkan tetap berlaku.

"Solusinya mudah. Cabut saja klausul mengenai ini di dalam Perpres. Karena ini sifatnya Perpres, jadi presiden punya kewenangan," kata campaign manager Amnesty International Indonesia Nurina Savitri.

Nurina juga mempertanyakan alasan bahwa kebijakan tersebut hanya menyasar "budaya", bukan individu.

"Budaya itu termasuk ekspresi, ekspresi identitas. Yang ada kenyataannya itu dampaknya kepada individu. Teman-teman komunitas tidak bisa bekerja, tidak punya tempat tinggal. Yang ngekos itu langsung diusir. Yang bekerja di institusi formal, dipecat," katanya.

Persoalan serupa juga muncul di sejumlah daerah melalui rancangan maupun aturan lokal yang berkaitan dengan isu orientasi seksual dan identitas gender.

Di Palu, kelompok queer dilaporkan mengalami pelecehan fisik dan verbal serta pengusiran dari tempat tinggal.

Pada saat yang sama, DPRD setempat disebut mengapresiasi aksi penolakan terhadap komunitas tersebut dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Larangan Penyimpangan Seksual.

Pemetaan yang dilakukan berbagai organisasi menunjukkan keberadaan puluhan regulasi daerah yang dinilai berdampak diskriminatif terhadap kelompok LGBT.

Salah satunya Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang memuat ketentuan mengenai "perilaku homoseksual dan lesbian".

Makassar, Garut, Bandung, Medan, Palu, dan Cilegon juga disebut tengah menyusun regulasi atau surat edaran yang berkaitan dengan isu serupa.

Koalisi Kebebasan Berserikat meminta aparat menindak penyebaran ujaran kebencian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum dinilai seharusnya diarahkan kepada pihak yang melakukan hasutan, bukan kepada kelompok yang menjadi sasaran serangan.

Di tengah keterbatasan perlindungan formal, sejumlah anggota komunitas kemudian membangun jaringan bantuan secara mandiri.

Arisdo menggunakan rekening dan nomor telepon pribadinya untuk menghimpun bantuan karena kebutuhan korban dinilai membutuhkan respons cepat.

"Hampir 130-an lebih kami dapat bantu, dan saat ini masih dalam pendampingan," katanya.

Bantuan tersebut mencakup kebutuhan sembako, pendampingan hukum, relokasi, serta pemulihan medis bagi korban.

Arisdo mengaku pernah menghentikan aktivitas di media sosial selama sekitar satu minggu ketika kekerasan terhadap kelompok trans meningkat.

Meski menghadapi tekanan, ia tetap memilih menyuarakan keberadaan kelompoknya di ruang publik.

"Yang salah justru adalah ketika pemerintah ini mengkambinghitamkan kami hanya untuk kondisi politiknya. Just being you, jadi diri sendiri aja, dan jangan pernah merasa dirimu salah," kata Arisdo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung