Repelita Gorontalo - Akal-akalan empat warga negara China (WNAs) membuat mereka harus dideportasi ke negara asalnya setelah kedapatan melakukan perbuatan kriminal di wilayah Indonesia.
Semula keempat WNA tersebut mengaku mengagendakan perjalanan bisnis ke Gorontalo untuk kepentingan investasi dan pengembangan usaha.
ADVERTISEMENT
Tetapi yang mereka lakukan di lapangan sama sekali bukan perjalanan bisnis seperti pada umumnya yang dilakukan oleh para pengusaha asing.
Mereka justru ketahuan membawa kantong plastik berisi sampel tanah yang diduga kuat diambil dari area tambang ilegal di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, keempat WNA asal Tiongkok ini pun resmi dideportasi oleh pihak Imigrasi Gorontalo.
Aksi ilegal mereka ini berhasil terbongkar dalam Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar secara serentak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 7 hingga 10 April lalu.
Saat itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencium gelagat yang sangat tidak biasa ketika keempat WNA ini hendak check-in di sebuah hotel berbintang.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan keempat tamu asing tersebut.
Setelah dicek dengan teliti, ternyata bukan hanya koper biasa yang mereka bawa tetapi ada beberapa kantong putih berisi tanah yang mencurigakan.
Tanah dalam kantong putih tersebut diduga kuat diambil secara ilegal dari lokasi tambang tanpa izin dari pihak berwenang di Sulawesi Tengah.
Petugas imigrasi langsung mengamankan keempat WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif sebenarnya.
Keempat WNA yang dideportasi diketahui berinisial DA, CC, MZ, dan FG serta masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menegaskan bahwa kedatangan WNA harus sesuai dengan tujuan izin yang diberikan.
"Kalau datang ke Indonesia, ya harus sesuai tujuan izinnya. Tidak bisa lain di dokumen, lain di lapangan," ujar Josua Pahala Martua memberikan peringatan tegas.
Ia juga mengingatkan kepada perusahaan atau pihak swasta yang mengundang WNA agar tidak asal memfasilitasi tanpa memastikan legalitas aktivitas tamu asing.
Pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan beraktivitas di wilayah Indonesia akan terus diperketat secara berkelanjutan oleh jajaran Imigrasi.
"Pengawasan akan kami tingkatkan. Ini bagian dari menjaga ketertiban dan kedaulatan," kata Josua menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan aturan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok