Repelita [Jakarta] - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara terbuka menolak instruksi tembak di tempat bagi pelaku pembegalan yang sebelumnya dilontarkan oleh pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui mekanisme peradilan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia.
Pigai menjelaskan bahwa berdasarkan kaidah hukum internasional, seluruh pelaku tindak kekerasan termasuk teroris idealnya diamankan dalam keadaan hidup untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap.
Ia memaparkan dua alasan mendasar di balik penolakannya, yakni untuk menjamin hak hidup warga negara dan kebutuhan aparat dalam menggali informasi terkait jaringan kejahatan dari pelaku.
Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya.
Menanggapi dukungan publik terhadap tindakan tegas kepolisian, ia menilai pandangan tersebut muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hak asasi manusia.
Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip.
Di sisi lain, ia tetap mendorong aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan upaya pengamanan guna memastikan stabilitas keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok