
Repelita, Jakarta – Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap selebgram Lisa Mariana. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi pribadi yang tidak benar melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Proses ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Ridwan Kamil teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, yang dibuat pada 11 April 2025. Dalam laporan tersebut, Ridwan Kamil menuduh Lisa Mariana telah menyebarkan informasi palsu terkait klaim memiliki anak darinya, yang dianggap merugikan nama baiknya. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah membantah tuduhan tersebut melalui media sosialnya, menyatakan bahwa isu perselingkuhan dan klaim memiliki anak adalah fitnah yang tidak berdasar. Ia juga siap menjalani tes DNA jika diperlukan sebagai bagian dari proses hukum.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, serta akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

