Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Said Didu Desak Bongkar Dugaan Korupsi Pertamina Usai Ketua PN Jaksel Tersandung Suap Rp60 Miliar

Repelita, Jakarta - Mantan Komisaris BUMN, Muhammad Said Didu, kembali angkat suara soal penetapan tersangka terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar demi membebaskan tiga perusahaan sawit yang terjerat perkara minyak goreng.

Said Didu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar skandal suap tersebut.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Agung membuka kasus sogokan perkara minyak goreng," ujar Said Didu melalui akun X @msaid_didu.

Namun ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ saja.

Ia berharap momentum ini bisa menjadi awal untuk membongkar kasus-kasus besar lainnya.

"Semoga kasus ini menjadi semangat untuk membuka secara tuntas, korupsi Pertamina dan kasus pagar laut di Tangerang," tegasnya.

Menurutnya, dua kasus tersebut melibatkan pihak-pihak kuat yang selama ini sulit disentuh hukum.

"Kedua kasus tersebut dibelakangnya pemilik uang besar dan pengatur kekuasaan," ujarnya.

Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta resmi ditahan bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di lima titik berbeda di Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, diamankan uang tunai dalam berbagai mata uang: SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, serta lebih dari Rp150 juta dalam pecahan rupiah.

Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah milik tersangka AR, seorang advokat, antara lain Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.

Selain MAN dan AR, dua tersangka lain adalah WG yang menjabat Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, serta MS yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Keempatnya diduga menerima total Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan dalam perkara besar tersebut.

Kasus yang ditangani melibatkan tiga perusahaan raksasa industri sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Ketiganya sempat dituntut membayar kerugian negara hingga Rp17 triliun.

Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum meskipun secara materiil terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Putusan tersebut mengacu pada asas ontslag van alle recht vervolging, atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Penyidik meyakini putusan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan hasil praktik suap yang kini tengah didalami secara serius.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved