Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polisi Tegaskan Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Priguna Anugerah di RSHS Tetap Diproses Hukum

Repelita Bandung - Korban pemerkosaan oleh dokter residen Priguna Anugerah di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dikabarkan telah mencabut laporan pengaduan dan berdamai dengan pelaku.

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membantah informasi tersebut dan menegaskan tidak ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

"Enggak ada, jadi enggak ada pencabutan laporan. Tetap proses hukum karena ini perbuatan berulang. Jadi salah satu perbuatan yang tidak bisa dilakukan restoratif adalah yang dilakukan berulang," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Hingga kini, polisi baru menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka dan belum ada tersangka lain.

Menurut Kombes Pol Surawan, berdasarkan bukti CCTV dan keterangan para saksi, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky, mengklaim bahwa kliennya telah bertemu keluarga korban untuk meminta maaf dan menyatakan telah ada kesepakatan damai serta pencabutan laporan oleh keluarga korban.

Namun, pihak keluarga korban tetap menginginkan kasus ini diproses secara hukum.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan terhadap FH, korban berusia 21 tahun, dilaporkan pada 18 Maret dan tersangka ditahan pada 23 Maret.

"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter yang beredar bahwa tersangka ini tidak ditahan itu tidak benar," kata Hendra.

Baca Juga

Peristiwa terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Tersangka diduga memperdaya korban dengan berpura-pura melakukan pengecekan darah dan meminta korban berpindah ruangan tanpa didampingi keluarga.

"Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung dan meminta tidak ditemani oleh adiknya," ungkap Hendra.

Setelah itu, tersangka menyuruh korban mengganti pakaian menjadi baju operasi, melepas pakaian, lalu memasukkan jarum infus ke tangan korban berkali-kali.

"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Saat sadar, korban mengganti pakaian kembali dan menyadari waktu sudah pukul 04.00 WIB.

Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia disuntik 15 kali dan merasa perih saat buang air kecil.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik, dan lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved