Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Penyidikan Mandek dan Tak Transparan, Korban Pelecehan oleh Mantan Rektor UP Desak Propam Turun Tangan

  Korban Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Lapor ke Propam Polri

Repelita, Jakarta - Korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan.

Langkah ini dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum yang dinilai janggal.

Kasus ini telah bergulir sejak Januari 2024, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Melalui kuasa hukumnya, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, korban berharap Propam Polri dapat melakukan asistensi.

“Kami minta Propam Polri melakukan pengawasan terhadap laporan kami di Polda Metro Jaya, karena tingkatannya kan lebih tinggi,“ ujar Yansen.

Yansen mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran syarat formil oleh penyidik.

Salah satunya terkait keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP diterbitkan pada 14 Juni 2024 namun baru disampaikan ke korban pada 25 Juli 2024.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SPDP harus dikirim ke penuntut umum, pelapor, dan terlapor paling lambat tujuh hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

“Ini sudah tidak sesuai dengan kode etik hukum acaranya. Artinya, di sini kita menemui ada syarat-syarat formil yang sudah dilanggar,” jelas Yansen.

Karena itu, pihak korban juga melaporkan penyidik Polda Metro ke Kompolnas dan Propam Polda Metro pada 9 April 2025.

Sementara itu, Amanda mengkritik penyidik yang dinilai tidak profesional dalam berkomunikasi dengan kuasa hukum.

Menurut Amanda, penyidik memeriksa saksi dari pihak korban tanpa pendampingan kuasa hukum.

“Penyidik lebih suka berkomunikasi dengan klien kami, sehingga ketika kita berkomunikasi dengan penyidik, dia enggan menjawab,” kata Amanda.

Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen penyidikan bahkan langsung dikirim ke kediaman korban tanpa melalui kuasa hukum.

Hal ini membuat pihaknya khawatir dan merasa waswas.

Menanggapi situasi ini, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri turut angkat suara.

“Kami akan lakukan asistensi,” ujar Direktur PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah saat dihubungi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved