Repelita Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan bahwa sekitar 70,3 persen masyarakat belum mengetahui adanya pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR.
Menanggapi hal ini, Puan menjelaskan bahwa saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai revisi KUHAP.
Ia menekankan bahwa DPR masih dalam masa reses dan baru akan bersidang kembali pada 17 April mendatang.
“Sekarang memang belum ada pembahasan. DPR baru akan mulai sidang kembali pada 17 April nanti,” ujar Puan.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini masih dalam suasana libur Lebaran dan masa istirahat anggota dewan, sehingga belum ada agenda resmi yang membahas revisi KUHAP secara mendalam.
Memang, Komisi III DPR sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.
Namun menurut Puan, pertemuan tersebut masih dalam tahap penjajakan awal dan lebih difokuskan untuk mendengarkan masukan dari masyarakat, bukan membahas isi dari revisi tersebut.
“Sejauh ini belum ada langkah konkret atau rapat pembahasan apa pun terkait revisi KUHAP,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa bila nanti pembahasan dimulai, prosesnya akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Baik di Komisi III maupun alat kelengkapan dewan lainnya, belum ada tindak lanjut apa pun terkait revisi ini,” tambah Puan.
Hasil survei LSI menyebutkan bahwa hanya sekitar 29,7 persen masyarakat yang mengetahui adanya rencana revisi KUHAP oleh pemerintah dan DPR.
Salah satu netizen di media sosial menanggapi dengan mengatakan, “Revisi KUHAP harus transparan, jangan sampai rakyat nggak tahu apa yang sedang diubah.”
Komentar lainnya berbunyi, “Kalau mayoritas rakyat saja nggak tahu, artinya sosialisasinya memang kurang. Harusnya lebih terbuka dari awal.”(*)
Editor: 91224 R-ID Elok