Repelita Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mencabut izin praktik seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dokter tersebut, Priguna Anugerah Pratama, merupakan residen dari program anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad. Tindakan administratif ini diambil setelah Priguna melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di lingkungan rumah sakit pada 18 Maret 2025.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa Kemenkes merasa prihatin atas kejadian tersebut dan langsung mengambil langkah hukum administratif dengan mengajukan permohonan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kepada Konsil Kesehatan Indonesia.
“Kami beri surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk dicabut surat tanda registrasinya. Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik,” kata Dante Saksono Harbuwono kepada wartawan di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (14/4/2025).
Dengan pencabutan STR tersebut, secara otomatis izin praktik Priguna juga dicabut. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan profesi sebagai dokter di manapun.
Kronologi kasus ini terjadi di lantai 7 Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) RSHS Bandung. Korban diketahui merupakan anak dari seorang pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis dan berpura-pura melakukan pengecekan darah sebelum melancarkan aksinya.
Menanggapi kasus tersebut, Kemenkes menyatakan bahwa pencabutan izin praktik Priguna juga merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), khususnya di RSHS Bandung.
Langkah ini diambil guna mengidentifikasi potensi kelemahan dalam pelaksanaan program yang dapat membuka celah terjadinya pelanggaran hukum maupun kriminal.
Kemenkes berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperketat standar pengawasan terhadap dokter residen, serta memastikan seluruh praktik medis berada dalam pengawasan yang ketat dan profesional.
Pencabutan STR oleh Konsil Kesehatan Indonesia menandai berakhirnya legalitas Priguna Anugerah Pratama untuk menjalankan profesi sebagai dokter. Ini merupakan salah satu sanksi administratif tertinggi dalam regulasi profesi kesehatan di Indonesia.
Selain sanksi administratif, proses hukum pidana juga tengah berjalan. Kasus ini telah ditangani oleh pihak berwenang agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok