
Repelita, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menjual sepeda motor Royal Enfield yang disita dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengingatkan Ridwan Kamil bahwa sepeda motor tersebut saat ini sedang dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan oleh penyidik KPK. Dalam aturan pinjam pakai tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, salah satunya tidak boleh mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menjual kendaraan yang disita.
Tessa menegaskan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan ini akan berakibat pada kewajiban mengganti barang yang disita sesuai dengan nilai kendaraan pada saat penyitaan.
“Sanksi yang diterapkan akan mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan perintangan penyidikan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sepeda motor Royal Enfield tersebut disita oleh KPK pada 10 Maret 2025 saat melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021-2023.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, serta beberapa pengendali agensi iklan yang terlibat.
Sementara itu, Ridwan Kamil juga diingatkan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan terkait aset yang disita, maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp222 miliar.
Pihak KPK memastikan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini setelah Hari Raya Idulfitri. Tessa menambahkan bahwa waktu pemanggilan masih menunggu perkembangan proses pengumpulan bahan dan bukti yang diperlukan oleh penyidik.
“Kita tunggu waktunya, namun yang pasti setelah Lebaran,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mengingatkan Ridwan Kamil agar mematuhi semua prosedur hukum terkait barang yang disita dalam penyidikan. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan setelah Hari Raya..(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

