Repelita, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, kembali mencuat ke publik. Megawati, yang sebelumnya sempat viral karena mendorong dan mencekik pramugari Wings Air, menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara damai dengan pihak pramugari.
Namun, meskipun Megawati mengklaim bahwa kasusnya telah selesai, pihak Wings Air tetap memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Perusahaan penerbangan tersebut menegaskan komitmennya untuk melindungi awak pesawat dan menjaga profesionalisme penerbangan.
Megawati, yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut hanya merupakan salah paham. Ia menganggap perlakuannya terhadap pramugari sebagai hal biasa dan berharap agar masalah ini tidak diperbesar. "Biarlah itu jadi pelajaran semua pihak. Antara saya dan pramugari sudah selesai," katanya, seperti dikutip dari Tempo, Rabu 16 April 2025.
Namun, pihak manajemen Wings Air menyatakan bahwa pramugari yang terlibat dalam insiden tersebut, berinisial LC, akan melaporkan kejadian itu ke Polres Nias pada Kamis pagi. "Pukul 09.00 WIB saudari LC akan bikin laporan pengaduan ke Polres Nias," ujar Roy Hutapea, Manajer Wings Air Bandara Binaka Gunungsitoli, kepada Tempo.
Sementara itu, terkait insiden yang terjadi pada 13 April 2025, Wings Air memberikan penjelasan lebih lanjut. Insiden bermula saat seorang penumpang dengan nomor kursi 19F berinisial MZ menolak instruksi pramugari untuk memindahkan koper ke bagasi kargo. Penumpang tersebut bahkan melakukan tindakan kekerasan fisik dengan mendorong dan mencekik pramugari yang bersangkutan. Kejadian ini segera dilaporkan kepada pilot dan petugas ramp, yang kemudian bekerja sama dengan Aviation Security untuk menurunkan penumpang tersebut dari pesawat.
Pihak Wings Air menyatakan bahwa kejadian ini telah ditangani sesuai prosedur keselamatan dan operasional perusahaan. Meskipun Megawati menganggap peristiwa ini telah selesai, jalur hukum tetap ditempuh untuk menjaga integritas dan keselamatan penerbangan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

