Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Zainal Arifin Mochtar Sindir Keras Menhan Soal Campur Tangan Presiden di UU TNI: Cerdas Dikit Pak, Mohon Baca Pasal 20 UUD

Top Post Ad

 Zainal Arifin Mochtar Soroti Masalah Pemilu dan Peran Presiden dalam  Penyalahgunaan Kekuasaan"

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyindir keras Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin terkait klaimnya bahwa revisi UU TNI bukan kemauan Presiden Prabowo Subianto. Zainal mengaku perutnya perih mendengar pernyataan Sjafrie tersebut.

“Aduh pak, perih perut saya dengan pernyataan ini,” kata Zainal melalui unggahannya di X, Jumat (21/3/2025). Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyarankan Sjafrie untuk lebih cerdas jika ingin membela Presiden Prabowo. “Mau belain Presiden harus cerdas dikit pak,” ujar pria yang karib disapa Uceng itu.

Zainal meminta Sjafrie kembali membaca Pasal 20 Undang-Undang Dasar (UUD), yang menyebutkan bahwa presidenlah yang membahas legislasi. “Mohon baca pasal 20 UUD, nda ada kata pemerintah dalam pasal legislasi, adanya Presiden,” ucap Uceng. Ia menegaskan bahwa UU TNI pasti merupakan keinginan presiden dan DPR. “Jadi, UU TNI itu pasti maunya Presiden dan DPR, karena Presiden yang membahas dan menyetujui bersama DPR,” tegasnya.

Sebelumnya, Sjafrie menegaskan tidak ada intervensi Presiden Prabowo dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). “Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden,” kata Sjafrie, Kamis (20/3/2025).

Dalam RUU TNI, terdapat empat poin perubahan utama. Pertama, Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kedua, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Ketiga, perubahan pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil. Keempat, perubahan pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved