Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

YLBHI: Wajah Indonesia Semakin Gelap Imbas Pengesahan RUU TNI

Top Post Ad

 

 Repelita, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai bahwa pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang semakin memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia. Ia menilai Indonesia kini semakin masuk dalam cengkeraman otoritarianisme, di mana kekuasaan semakin terpusat dan militerisme kembali menguat.

"Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkeraman otoritarian, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil," ujar Isnur.

Ia menegaskan bahwa proses pengesahan RUU TNI dilakukan secara tergesa-gesa dan inkonstitusional karena tidak mengindahkan kritik dari publik. Menurutnya, partai-partai di DPR hanya mengikuti keinginan penguasa tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat.

"Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik," lanjutnya.

Isnur juga mengkritik respons aparat keamanan terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat terkait RUU TNI. Ia menyoroti bagaimana demonstrasi dihadapi dengan kehadiran pasukan bersenjata lengkap.

"Bersiaplah, karena paket Undang-Undang lain yang juga mengerikan dan gelap sedang dikebut untuk diselesaikan," katanya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Virdika Rizky Utama menilai DPR telah bertindak sebagai alat kepentingan politik yang menguntungkan oligarki dan elite militer. Menurutnya, pengesahan RUU TNI menjadi bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

"Keputusan ini membuktikan bahwa DPR lebih memilih melayani kepentingan kekuasaan daripada membela demokrasi dan supremasi sipil," ujar Virdika.

Virdika juga mengkritik kurangnya transparansi dalam pembahasan RUU TNI. Ia menyoroti bagaimana pembahasan dilakukan secara tertutup dengan naskah akademik yang minim referensi.

"Lebih ironis lagi, pembahasan dilakukan di hotel bintang lima, di bawah penjagaan ketat pasukan Koopsus, seakan-akan ini adalah operasi militer, bukan penyusunan regulasi sipil yang seharusnya transparan dan akuntabel," tambahnya.

Rapat paripurna DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang tanpa ada satu pun fraksi yang menolaknya. Gelombang aksi penolakan dari masyarakat sipil pun terus berlangsung karena UU ini dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa TNI akan tetap bekerja secara profesional dan tidak akan mengecewakan rakyat setelah revisi UU ini disahkan.

"TNI akan semakin kuat dengan modernisasi alutsista dan kebijakan industri pertahanan dalam negeri. Selain itu, batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer telah diperjelas, termasuk keharusan pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan di pemerintahan sipil," kata Sjafrie.

Ia juga menyebut bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, jaminan sosial bagi keluarga mereka, serta menyesuaikan ketentuan kepemimpinan dan usia pensiun berdasarkan kebutuhan organisasi.

Pengesahan RUU TNI ini menuai pro dan kontra di tengah publik. Sejumlah pihak menilai revisi ini justru mengancam demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved