Repelita Jakarta - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengadukan intimidasi, penyerobotan, dan pemerasan yang mereka alami ke sejumlah lembaga negara. Namun, pengaduan tersebut tidak membuahkan hasil yang berpihak pada masyarakat yang menjadi korban pembangunan pagar laut Tangerang.
Sejumlah warga mengaku mendapat tekanan sejak pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mulai membangun di wilayah mereka. Akibat tindakan sewenang-wenang tersebut, para korban pagar laut Tangerang melaporkan masalah ini ke berbagai lembaga negara.
Meski telah ada sejumlah laporan dan pertemuan mediasi dengan beberapa instansi, tidak ada langkah konkret yang membela kepentingan warga Desa Kohod.
“Jadi, pada prinsipnya pernah kami sampaikan sejak Agustus 2024. Bukan hanya ke satu lembaga atau institusi, tetapi berbagai macam kami melakukan upaya,” ungkap Henri Kusuma, Kuasa Hukum Warga Desa Kohod, Kamis.
Henri menyebutkan bahwa sedikitnya ada tiga masalah utama yang dikeluhkan warga terkait pagar laut, yakni pembangunan pagar laut itu sendiri, relokasi ilegal tanpa payung hukum, serta dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin.
Meskipun warga menghadapi berbagai bentuk tekanan, hingga kini tidak ada tindakan dari pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat.
Henri menegaskan bahwa dalam laporan Citizen Lawsuit yang diajukan, tidak ada tuntutan ganti rugi materiil. Warga hanya meminta agar Presiden turun tangan menyelesaikan permasalahan ini sesuai tuntutan mereka.
Warga Desa Kohod menilai dampak imaterial akibat pembangunan pagar laut ini sangat besar, mulai dari penyerobotan lahan hingga intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat desa.
“Tindakan tersebut membuat situasi di sini sangat mencekam sebelum kami mengambil langkah hukum,” ujar Henri. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok