Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Wacana Revisi UU TNI, Andi Arief Ingatkan Bahaya Kembalinya Dwi Fungsi ABRI

Top Post Ad

Repelita Jakarta - Elite Partai Demokrat, Andi Arief, menanggapi wacana Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang TNI. Ia mengingatkan bahwa dulu ada semangat kuat untuk menghapus dwi fungsi ABRI karena dominasi militer dalam berbagai aspek pemerintahan.

"Dulu, ada semangat anti dwi fungsi ABRI," ujar Andi Arief di X @Andiarief_.

Ia menjelaskan bahwa pada masa Orde Baru, militer memiliki pengaruh besar di berbagai bidang, termasuk pemerintahan sipil dan politik.

"Saat itu, kekerasan militer begitu masif. Bupati bisa diangkat dari ABRI, ada Fraksi ABRI di parlemen, fusi partai politik terjadi, ada lima Undang-Undang Politik yang mengikat, pemilihan presiden dilakukan di MPR, dan banyak hal lainnya," paparnya.

Dikatakan Andi Arief, kondisi saat ini tidak bisa disamakan dengan era tersebut. Ia menekankan bahwa isu yang dihadapi saat ini bukan hanya tentang perwira aktif yang menduduki jabatan sipil, tetapi lebih luas dari itu.

"Bukan semata dan hanya soal menduduki jabatan sipil. Jangan disamakan dengan sekarang," tegasnya.

Wacana revisi UU TNI menjadi sorotan publik, terutama terkait kemungkinan perwira aktif kembali diperbolehkan menempati jabatan di instansi sipil. Hal ini memicu perdebatan mengenai netralitas dan profesionalisme militer dalam sistem demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.

Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini. Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.

Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.

Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya. Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.

Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved