Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Geledah Terminal BBM Milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon

Top Post Ad

 

Repelita, Cilegon - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten, pada Jumat (28/2/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2023, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Cilegon. "Penggeledahan ini masih terkait dengan pengusutan kasus korupsi yang sedang berlangsung," kata Harli.

Meskipun penggeledahan berlangsung, Harli belum mengungkapkan lebih rinci mengenai alasan pihaknya melakukan penggeledahan di lokasi tersebut atau barang bukti yang ditemukan. "Karena ini masih berlangsung, kami akan mengupdate hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat ini," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan PT Pertamina ini. Tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana korupsi.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Maya dan Edward sebelumnya sempat tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, sehingga pihak Kejagung terpaksa menjemput paksa keduanya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait dengan kasus ini. Ketujuh orang tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah RS, SDS, ZF, AP, MKAR, DW, dan DRJ. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana yang berat.(*) 

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved