Repelita Jakarta - Pembahasan mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke publik. Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait keaslian ijazah lulusan Fakultas Kehutanan tersebut.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan tidak perlu diragukan. "Ijazah Jokowi asli dan sah," ujarnya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Meski demikian, perdebatan di ruang publik belum mereda. Salah satu hal yang kini menjadi sorotan adalah perbedaan penulisan gelar akademik Jokowi di berbagai media. Beberapa media mencantumkan gelarnya sebagai Drs. (Doktorandus), sementara yang lain menuliskan Ir. (Insinyur).
Perbedaan ini memicu pertanyaan di kalangan publik, mengingat Jokowi diketahui lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985. Fenomena ini kembali mengundang diskusi tentang sistem pemberian gelar akademik di Indonesia pada masa itu, serta penulisan gelar yang benar sesuai dengan jurusan dan jenjang pendidikan yang ditempuh.
Perbedaan Gelar Drs. dan Ir. di Indonesia
Di Indonesia, gelar akademik memiliki peran penting dalam menunjukkan latar belakang pendidikan seseorang. Dua gelar yang cukup dikenal adalah Drs. (Doktorandus) dan Ir. (Insinyur). Keduanya merupakan gelar yang diberikan pada jenjang pendidikan sarjana, tetapi memiliki perbedaan dalam bidang studi dan penggunaannya.
Ciri-ciri Gelar Drs.:
Diberikan kepada lulusan bidang sosial dan humaniora, seperti ekonomi, administrasi, hukum, sastra, sejarah, dan pendidikan.
Gelar ini digunakan sebelum sistem gelar S1 yang sekarang dikenal luas.
Setelah perubahan sistem pendidikan, gelar Drs. dan Dra. digantikan dengan S.H. (Sarjana Hukum), S.E. (Sarjana Ekonomi), S.Sos. (Sarjana Sosial), S.Pd. (Sarjana Pendidikan), dan lain-lain.
Tidak lagi digunakan untuk lulusan baru setelah tahun 1990-an, tetapi masih sah digunakan oleh mereka yang mendapatkannya sebelumnya.
Pengertian Gelar Ir. (Insinyur):
Gelar Ir. (Insinyur) adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program sarjana di bidang teknik atau rekayasa (engineering) sebelum sistem pendidikan modern mengadopsi gelar S.T. (Sarjana Teknik).
Ciri-ciri Gelar Ir.:
Diberikan kepada lulusan bidang teknik dan rekayasa, seperti teknik sipil, teknik elektro, teknik mesin, dan teknik industri.
Sebelum adanya gelar S.T. (Sarjana Teknik), lulusan teknik mendapatkan gelar Ir.
Saat ini, gelar Ir. hanya diberikan kepada insinyur profesional yang telah lulus uji sertifikasi dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Gelar ini sekarang menjadi sertifikasi profesi, berbeda dengan gelar akademik S.T.
Gelar Drs. lebih berfokus pada bidang sosial-humaniora, sedangkan Ir. berkaitan dengan teknik dan rekayasa. Dalam sistem pendidikan modern, gelar Drs. telah digantikan dengan berbagai gelar sarjana sesuai bidangnya, sedangkan gelar Ir. masih digunakan sebagai sertifikasi profesi untuk insinyur yang telah memenuhi kualifikasi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok