Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Diperiksa di Kasus Impor Gula, Refly Harun Soroti Kejanggalan dan Dugaan Agenda Tersembunyi

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus menarik perhatian publik. Sidang perdana terkait perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan keheranannya terhadap kasus ini, yang dinilai penuh kejanggalan.

“Yang jelas, kasus Tom Lembong ini aneh bin ajaib,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya pada Sabtu (8/3/2025).

Menurut Refly, perkara ini tidak hanya menyeret nama Tom Lembong, tetapi juga berpotensi melibatkan tokoh-tokoh lain, seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Refly bahkan menduga ada agenda tersembunyi dalam proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung.

“Tom Lembong kena, akan menyerempet ke Hasto, menyerempet juga ke Anies,” ungkapnya.

Dia mempertanyakan alasan penangkapan Tom Lembong yang dilakukan secara mendadak tanpa bukti yang jelas. Refly mencurigai adanya misi tersembunyi di balik tindakan Kejaksaan Agung.

“Jadi seperti ada satu misi di Kejaksaan Agung yang kita tidak tahu siapa yang menggerakkannya, tiba-tiba Tom Lembong yang kena,” tambahnya.

Refly menegaskan bahwa dirinya akan mendukung siapa saja yang diperlakukan tidak adil dalam proses hukum ini, termasuk Tom Lembong. Namun, ia meminta agar Kejaksaan Agung bisa membuktikan korupsi yang dituduhkan.

“Saya bukan orang yang fanatik, jadi saya mendukung siapa pun yang mendapat perlakuan tidak adil. Jadi soal Tom Lembong ini harus jelas korupsinya apa,” tegasnya.

Hingga saat ini, Refly menganggap Kejaksaan Agung belum dapat membuktikan kejahatan yang dituduhkan kepada Tom Lembong.

“Sampai sekarang Kejagung tidak bisa membuktikan kejahatan Tom Lembong itu apa. Saya tidak melihat sampai saat ini apa kesalahan Tom Lembong,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu (13/11/2024), Sari menyatakan bahwa penerbitan izin impor gula pada 2015 dan 2016 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.

"Jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong yaitu 2015 dan 2016, maka tentu ada dua peraturan yang berlaku," ungkap Sari.

Sari menjelaskan bahwa izin impor gula diterbitkan berdasarkan Kepmen Perindag nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2, yang membolehkan perusahaan yang sudah terdaftar sebagai importir produsen gula untuk mengimpor gula kristal mentah. Dia juga menyebutkan bahwa pada Pasal 23, pengecualian terhadap ketentuan tersebut hanya dapat ditetapkan oleh Menteri.

Sari Yuliati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penerbitan izin impor gula, yang bertujuan untuk menstabilkan harga gula yang tinggi di pasar. Menurutnya, izin tersebut juga mendukung operasi pasar yang melibatkan induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan dalam negeri untuk menstabilkan harga gula.

“Jadi di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung tapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional,” pungkas Sari.

Dengan penjelasan tersebut, Sari menilai bahwa penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved