Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tiga Oknum TNI AL Tembak Bos Rental, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Restitusi

Top Post Ad

PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Repelita Jakarta - Tiga anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Oditur Militer menuntut Bambang Apri Atmojo dan Akbar Aidil dengan pidana penjara seumur hidup serta pemecatan dari TNI AL atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman. Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak, Ramli. Bambang Apri Atmojo dituntut membayar Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada Ramli. Akbar Aidil dituntut membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga almarhum dan Rp 73.177.100 kepada Ramli. Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar jumlah yang sama seperti Akbar Aidil.

Kasus ini bermula dari penggelapan mobil rental yang berujung pada penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025 dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli.

Diketahui, Bambang Apri Atmojo merupakan paman dari Akbar Aidil. Kedua terdakwa lainnya, Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan, berasal dari Satuan Kopaska Armada I, sedangkan Bambang Apri Atmojo bertugas sebagai awak KRI Bontang (907). Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Militer, dengan keluarga korban berharap hukuman yang setimpal bagi para terdakwa.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved