Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Teror Kepala Babi ke Tempo, Gerindra: Jangan Berspekulasi, Tunggu Proses Hukum

Top Post Ad

Repelita Jakarta - Aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo belum dapat dikatakan sebagai teror terhadap jurnalis.

Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menyatakan bahwa secara hukum, tindakan tersebut belum bisa disebut sebagai bentuk teror karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya.

"Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Rahul, Senin.

Rahul menegaskan bahwa demokrasi menjamin kebebasan pers, dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum harus berjalan berdasarkan proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, sesuai KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian," kata Rahul.

Ia juga menyoroti spekulasi yang berkembang bahwa aksi pengiriman bangkai tersebut merupakan bagian dari strategi politik playing victim, yaitu upaya membangun citra sebagai korban untuk menarik simpati publik.

"Konsep seperti ini, sebagaimana dikemukakan oleh Sun Tzu, sering digunakan dalam strategi politik," tambahnya.

Rahul mendukung langkah Tempo yang telah melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian. Ia meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku agar tidak berkembang spekulasi liar yang dapat mencemarkan nama baik institusi tertentu, termasuk pemerintah.

"Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan," pungkasnya.

Setelah mendapatkan paket kepala babi pada Rabu 19 Maret 2025, kantor Tempo kembali menerima kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal pada Sabtu 22 Maret 2025.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved