Repelita Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa kepolisian menemukan modus kejahatan terkait produk Minyakita, bukan hanya pengurangan takaran isi, tetapi juga adanya temuan Minyakita palsu.
Hal ini berdasarkan hasil temuan Polri setelah melakukan penindakan terhadap distribusi Minyakita di pasaran. Sigit menjelaskan bahwa modus-modus ini ditemukan saat Satgas Pangan Polri melakukan peninjauan ke tiga lokasi, meskipun ia tidak merinci lokasi mana saja yang dimaksud.
"Apa yang kita dapati adalah isi yang tidak sesuai dengan kemasannya satu liter, kemudian juga ada yang menggunakan label Minyakita, namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses," ujar Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Sigit menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan tindakan hukum. "Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum," tambahnya.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang dijual di pasaran dengan takaran isi yang tidak sesuai dengan label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebutkan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak kepolisian menemukan ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara menunjukkan bahwa meskipun label tercantum 1 liter, isinya hanya 700-900 mililiter," kata Helfi, Minggu (9/3/2025).
Brigjen Pol Helfi juga mengungkapkan nama tiga produsen yang terlibat, yaitu PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol Minyakita berukuran 1 liter, sementara sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah Minyakita kemasan pouch berukuran 2 liter. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok