Repelita Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kakortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 34 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"34 orang diklarifikasi," ujar Cahyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, kepala desa, serta masyarakat.
"Swastanya ada, dari ATR BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," kata Cahyono.
Sementara itu, dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM yang terkait dengan proyek ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok