Repelita Ogan Komering Ulu - Ferlan Juliansyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ferlan Juliansyah, yang ternyata merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebagai Ketua PDIP kawasan OKU, Sumsel, keterlibatannya dalam kasus ini dinilai mencoreng nama baik partai berlambang banteng merah tersebut.
Kasus korupsi yang menjerat Ferlan bermula dari proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada awal 2025. Ferlan dan beberapa anggota DPRD OKU lainnya diduga mengajukan pokok pikiran (pokir) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pokir tersebut kemudian diubah menjadi proyek fisik yang menjadi alat untuk melakukan tindak korupsi.
“Ada sembilan proyek dari PUPR yang terkait dengan kasus suap ini, termasuk proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati,” jelas sumber yang dikutip. “Selain itu, terdapat proyek perbaikan jalan, perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR,” tambahnya.
Melalui proyek-proyek tersebut, Ferlan dan rekan-rekannya diduga meraup keuntungan ilegal. Keterlibatan Kadis PUPR dalam praktik korupsi ini juga turut diselidiki. Berdasarkan informasi yang beredar, tindakan para tersangka telah merugikan kas negara hingga Rp2,6 miliar.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan publik, terutama mengingat Ferlan Juliansyah merupakan seorang kader PDIP yang seharusnya menjunjung tinggi integritas. Rekam jejaknya di dunia politik kini tercoreng akibat tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip partai. *
Editor: 91224 R-ID Elok