Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Said Didu Sebut Revisi UU TNI Jebakan Jokowi, Mahasiswa UI Gugat ke MK

Top Post Ad

 Said Didu Buka-bukaan, Sebut PDIP Sudah Dikudeta Jokowi Sejak 2016 – Eramuslim

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mencurigai adanya keterlibatan Joko Widodo dalam revisi Undang-Undang TNI.

Melalui akun X pribadinya, Said Didu menilai pemerintah dan TNI telah masuk dalam jebakan yang dibuat oleh mantan presiden ke-7 itu bersama oligarki dan kelompok tertentu yang ia sebut sebagai SOP (Solo+Oligarki+Parcok).

"Sepertinya pemerintah dan TNI masuk jebakan geng SOP (Solo+Oligarki+Parcok) lewat framing revisi UU TNI," tulisnya.

Menurutnya, revisi UU TNI ini dijadikan alat untuk melemahkan institusi militer. Jika TNI benar-benar menjadi lemah dan mendapatkan kebencian dari rakyat akibat jebakan tersebut, maka situasi akan semakin sulit.

"Jika TNI sudah lemah dan dibenci rakyat lewat jebakan framing tersebut, maka semua sudah selesai !!!" tegasnya.

Sementara itu, revisi UU TNI yang baru disahkan DPR RI kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Tujuh dari sembilan mahasiswa bertindak sebagai pemohon dalam gugatan ini, di antaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi.

Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena revisi UU TNI dianggap cacat secara prosedural. Gugatan yang diajukan bersifat formil, bukan menyoal isi dari undang-undang tersebut.

"Kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional," ujar Abu Rizal Biladina.

Para pemohon mengajukan lima tuntutan dalam gugatannya. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan mereka. Kedua, menyatakan revisi UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan bahwa revisi tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Keempat, meminta MK menghapus norma baru dalam UU TNI dan mengembalikan norma lama sebelum revisi dilakukan.

Kelima, memerintahkan agar putusan MK dimuat dalam berita negara.

Gugatan ini didaftarkan pada 21 Maret 2025, sehari setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR RI. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved