Repelita Jakarta - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoedin menegaskan bahwa pengesahan ini tidak akan menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.
"Tidak ada lagi dwifungsi di Indonesia. Jangankan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada," ujar Sjafrie dalam pernyataannya.
Menurutnya, regulasi ini justru bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam koridor yang tetap menghormati demokrasi dan supremasi sipil.
"Orde Baru sudah berlalu. Sekarang kita membangun kekuatan TNI yang profesional dan sesuai dengan aturan demokrasi," tambahnya.
Sjafrie juga menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menekankan agar implementasi Undang-Undang ini tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.
"Penekanannya jelas, ikuti aturan yang ada. Sekarang sudah ada dasar hukumnya," katanya.
Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meskipun ada sejumlah pihak yang menolak revisi ini, mayoritas fraksi di DPR—delapan fraksi—sepakat untuk mengesahkannya.
Saat Puan menanyakan persetujuan kepada anggota dewan, jawaban yang terdengar pun seragam.
"Apakah RUU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab para anggota dewan secara kompak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok