Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

RUU TNI Dikritik Umar Hasibuan: Kenapa Rektor PTN Tidak Ikut Dijabat TNI?

Top Post Ad

Gus Umar: Ketua PBNU Tak Konsisten

Repelita Jakarta - Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, kembali mengkritik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dinilainya tidak konsisten.

Ia menyoroti rencana pembukaan jabatan di Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bagi perwira aktif TNI, sementara jabatan strategis lainnya justru tidak diikutsertakan.

"Mahkamah Agung dan Kejagung juga mau dijabat TNI," kata Umar dalam unggahan di akun X miliknya.

Ia mempertanyakan mengapa jabatan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak turut dimasukkan dalam daftar jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

"Ini sih RUU TNI-nya nanggung banget, kenapa Rektor PTN gak dimasukkan juga jabatan yang bisa dijabat TNI," tandasnya.

RUU TNI ini memang mengusulkan pembukaan 16 jabatan strategis di berbagai institusi negara yang dapat dijabat oleh prajurit aktif. Daftar ini mencakup lembaga yang berkaitan dengan keamanan, pertahanan, dan penegakan hukum, serta beberapa bidang lain yang dianggap strategis.

Beberapa institusi yang diusulkan dalam revisi ini antara lain Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Lemhannas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Revisi ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak mendukung dengan alasan prajurit TNI memiliki kompetensi dan disiplin yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas di lembaga-lembaga strategis tersebut.

Namun, kritik juga bermunculan terkait pembukaan jabatan sipil untuk prajurit aktif TNI. Banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dan demokrasi, serta dapat mengurangi independensi lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Sebagian kalangan khawatir bahwa langkah ini bisa menciptakan konflik kepentingan dan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI yang telah dihapus sejak reformasi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved