Repelita, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Kerry Adrianto sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Kerry Adrianto, anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, diduga memiliki peran vital dalam pengiriman minyak mentah dan produk kilang dengan kapal dari luar negeri, yang dilakukan oleh Pertamina.
Kerry Adrianto, yang juga pemilik PT Navigator Khatulistiwa, menjadi sorotan publik setelah Kejagung mengungkapkan modus operandi dalam kasus ini, salah satunya adalah pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Pengoplosan ini dilakukan di sejumlah depo yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.
Tribunnews melakukan penelusuran terhadap rumah Kerry Adrianto yang terletak di Jalan Bango Raya nomor 17, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). Rumah tersebut terletak di samping Tol Antasari-Depok atau Desari alias Andara, dan berdiri di atas lahan sekitar 500 meter persegi. Kawasan tersebut dijaga ketat oleh beberapa anggota TNI yang mengenakan seragam loreng dan bersafari hitam.
Namun, meski lokasi rumah Kerry dikelilingi oleh tembok tinggi dan pohon besar, hal yang mengejutkan adalah rumah Kerry ternyata berdampingan dengan kediaman orang tuanya, Riza Chalid. Meskipun begitu, rumah orang tua Kerry tampak kosong, dan petugas keamanan menyebutkan bahwa Riza Chalid jarang mengunjungi rumah tersebut.
"Ini rumah orang tuanya (Kerry). Kosong rumah ini. Kalau Bapaknya (Riza Chalid) jarang ke sini," ungkap salah satu petugas keamanan.
Di sekitar kediaman mereka juga terdapat papan peringatan lalu lintas yang mengingatkan pengendara untuk berhati-hati, lantaran adanya Al-Jabr Islamic School yang didirikan oleh Riza Chalid di area tersebut. Seorang tetangga mengungkapkan bahwa keluarga Riza Chalid sudah lama tinggal di kawasan tersebut, namun mereka jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
Sementara itu, rumah Riza Chalid yang terletak di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga telah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada 25-26 Februari 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa rumah Riza Chalid kini dijadikan kantor oleh para tersangka kasus korupsi.
Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk 34 ordner dokumen, 89 bundel dokumen, dan uang tunai senilai Rp833 juta serta 1.500 dolar Amerika. Selain itu, penyidik juga menyita dua mesin CPU dari kediaman Riza Chalid. Kejagung akan mendalami keterkaitan Riza Chalid dalam kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok