Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk berani menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyatakan bahwa Kejagung harus bertindak tegas jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menyeret Riza Chalid.
Jamiluddin menilai bahwa jika Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka, maka Kejagung akan lebih mudah menelusuri aliran dana korupsi dalam kasus tersebut. "Termasuk tentunya ke mana saja hasil korupsi tersebut didistribusikan dan untuk apa," kata Jamiluddin.
Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto turut mendorong Kejagung agar berani mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. "Agar Kejagung bernyali, maka Presiden Prabowo Subianto perlu mendorongnya secara terbuka," ujar Jamiluddin.
Menurutnya, Prabowo perlu memberikan tenggat waktu kepada Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut. Pesan tegas dari Presiden diyakini akan memperkuat keberanian Kejagung dalam membidik semua pihak yang terlibat.
“Tanpa perlindungan dari Presiden, kasus tersebut tampaknya hanya menyasar orang-orang kecil. Aktor sesungguhnya akan tetap aman berkeliaran menikmati hasil korupsinya," tegas Jamiluddin.
Nama Riza Chalid kian santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani Kejagung. Hal ini mencuat setelah anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menindaklanjuti kasus tersebut, penyidik Kejagung telah menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta pada Selasa 25 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, serta di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat.
Tindakan ini dilakukan hanya sehari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada Senin 24 Februari 2025. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok