Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Revisi UU TNI: Mahfud Tegaskan Posisi Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Dinas Keprajuritan

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid, Mahfud MD, menyoroti hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang dikaitkan dengan posisi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya. Desakan kelompok masyarakat sipil agar Teddy mundur dari dinas aktif keprajuritan mencuat karena jabatannya tidak termasuk dalam kategori yang dapat ditempati prajurit aktif berdasarkan Undang-Undang TNI.

Menurut Mahfud, yang juga mantan Menko Polhukam, jika hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru segera disahkan dalam rapat paripurna DPR, maka polemik terkait posisi Teddy tidak perlu diperdebatkan lagi. Mahfud menegaskan bahwa dalam hasil revisi tersebut, Teddy akan berada di bawah Sekretariat Militer Presiden dengan jabatan setara eselon II.

"Dengan penegasan undang-undang ini yang sudah disepakati dan juga yang sudah diumumkan oleh Panglima, Teddy kalau tetap di Istana harus turun ke eselon II," kata Mahfud di kawasan Kramat Senen, Jakarta Pusat.

Mahfud menjelaskan bahwa di bawah Sekretaris Militer Presiden terdapat jabatan eselon II yang bisa diduduki prajurit aktif TNI. "Atasannya nanti ada Sekretaris Militer yang jenderal bintang dua. Lalu di bawah Sekretaris Militer ini ada jenderal bintang satu, baru di bawahnya Teddy. Jadi tidak perlu diributkan lagi, karena jalan keluar sudah diberikan oleh keputusan ini," lanjutnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan hasil rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan pemerintah. Salah satu pembahasan utama adalah perubahan Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif.

Dalam undang-undang sebelumnya, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga. Namun, dalam revisi terbaru, jumlahnya bertambah menjadi 15 kementerian/lembaga setelah sebelumnya diusulkan 16. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus dari daftar tersebut.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana KKP itu dihapus," ujar TB Hasanuddin.

Adapun penambahan lima pos baru untuk prajurit TNI aktif dalam RUU TNI mencakup peran dalam penanggulangan bencana, keamanan laut, pengelolaan perbatasan, tugas di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta di Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, Hasanuddin juga mengkritik pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, yang sebelumnya menyebut jabatan Sekretaris Kabinet setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan berada di bawah Menteri Sekretaris Negara. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 yang menetapkan posisi Sekretaris Kabinet di bawah Sekretariat Militer Presiden.

"Ini adalah komunikasi yang buruk. Informasi yang diberikan oleh Kepala Komunikasi Presiden tidak konsisten," tegas TB Hasanuddin.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga membenarkan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretariat Militer Presiden dan bisa diisi oleh perwira aktif TNI. "Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Sekretaris Kabinet memang diatur dalam Perpres ini. Ini adalah dasar hukum pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved