Repelita Jakarta - Rencana militer untuk melakukan operasi informasi di ruang siber setelah revisi Undang-Undang TNI terbaru menuai sorotan.
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap ruang sipil dan kebebasan berekspresi.
"Masih percaya tak ada relasinya dengan ruang sipil dan kebebasan berekspresi?" ujar Zainal dalam unggahannya di X, Rabu (26/3/2025).
Dosen Universitas Gadjah Mada itu menilai operasi siber bisa diartikan semaunya. Menurutnya, ada potensi penyalahgunaan dalam penerapannya, terutama jika definisi ancaman terhadap kedaulatan bangsa diterjemahkan secara serampangan.
"Bayangkan jika ancaman kedaulatan bangsa itu diterjemahkan serampangan? Camkan, kisanak," katanya.
Revisi UU TNI sendiri telah mendapat penolakan dari masyarakat sipil karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Namun, pemerintah menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok