Repelita Jakarta - Rektor Universitas Indonesia (UI) mengangkat Agus Setiawan sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang baru, didampingi Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua BEM UI. Pengangkatan ini tertuang dalam surat edaran nomor 508/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, A.G. Sudibyo.
Pengangkatan Agus dan Bintang terjadi di tengah kisruh hasil Pemilihan Raya (Pemira) Ikatan Keluarga Mahasiswa UI yang masih dalam sengketa di Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia (MMUI). Agus dan Bintang memenangkan Pemira IKM UI yang berlangsung pada Desember 2024, namun kemenangan mereka digugat karena diduga terjadi kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, menyayangkan pengangkatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sidang di Mahkamah Mahasiswa UI terkait sengketa Pemira saat ini sudah memasuki tahap pembuktian. "Kamis ini adalah harusnya jadwal pembacaan putusan akhir, jadi setelah kemarin sudah selesai beberapa proses di Mahkamah Mahasiswa, termasuk keterangan ahli, bukti-bukti, dan segala hal," ujar Fawwaz.
Fawwaz menceritakan bahwa dugaan kecurangan terjadi karena adanya lonjakan suara yang tidak masuk akal. "Kejadian inilah yang ingin dibuktikan di Mahkamah Mahasiswa," tambahnya.
Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, A.G. Sudibyo, menjelaskan alasan di balik pengangkatan Agus dan Bintang. Ia menyebutkan bahwa panitia seleksi hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI dianggap tidak cakap hukum. "Tiga orang dari panitia tersebut sudah bukan lagi mahasiswa, sehingga mereka sudah tidak cakap hukum untuk mengeluarkan suatu keputusan," ujar Sudibyo.
Sementara itu, Agus Setiawan dalam postingan Instagram pribadinya pada Jumat, 7 Maret 2025, menyatakan bahwa proses sengketa menunjukkan nuansa penggunaan kekuasaan yang tidak berkeadilan. "Malah menunjukkan nuansa penggunaan kekuasaan yang tidak berkeadilan dengan berbagai pelanggaran konstitusinya, membuat penyelenggaraan BEM UI 2025 tertunda-tunda. Terbongkarnya keterlibatan alumni dalam panitia seleksi Mahkamah Mahasiswa sehingga menyebabkan kecacatan formil haruslah ditindak tegas," tulis Agus.
Fawwaz menilai ada tumpang tindih hukum dalam kasus ini. Ia membenarkan bahwa secara positivisme hukum, seorang alumni tidak lagi terlibat dalam kegiatan mahasiswa, termasuk menjadi panitia seleksi hakim MMUI. Namun, ia menekankan bahwa secara regulasi di UI, mereka telah ditetapkan sebagai panitia seleksi. "Maka, kalau memang mereka tidak menjadi panitia seleksi, akan ada kekosongan hukum, dan Mahkamah Mahasiswa juga tidak akan pernah ada, sengketa tidak akan pernah selesai diungkap. Kami melihat dari sudut pandang kedaruratan yang terjadi saat itu juga," ujar Fawwaz.
Dibyo menegaskan bahwa dugaan kecurangan telah diklarifikasi sebelum Mahkamah Mahasiswa terbentuk. Oleh karena itu, pengangkatan Agus sebagai Ketua BEM UI tetap sah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok