Repelita Jakarta - Pernyataan Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus terkait informasi adanya utusan yang meminta Jokowi tidak dipecat dari keanggotaan partai dan mendorong Sekjen Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya dinilai sebagai fitnah dan framing jahat. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyatakan siap melaporkan Deddy Sitorus atas tuduhan tersebut.
“Setelah melakukan kajian mendalam, pertimbangan dan rapat pengurus tingkat nasional, Rampai Nusantara memutuskan, menugaskan dan memberikan kuasa secara hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara untuk melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Mabes Polri,” ujar Semar kepada wartawan di Jakarta.
Semar menegaskan bahwa Rampai Nusantara akan membela Jokowi selaku Dewan Pembina organisasi tersebut dengan segenap kekuatan. Ia mengecam pernyataan Deddy Sitorus sebagai tudingan tidak berdasar. “Itu asal bunyi atau fitnah serta ujaran kebencian yang memiliki konsekuensi sosial dan hukum,” tegasnya.
Menurut Semar, serangan yang dilakukan Deddy Sitorus terhadap Jokowi telah melampaui batas kewajaran dan dianggap sebagai tindakan sistematis untuk menjatuhkan nama baik Jokowi dan keluarganya. “Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri untuk dapat menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut karena serangan Deddy Sitorus kepada Jokowi tidak memiliki dasar kebenaran, hanya fitnah tanpa bukti, juga telah membuat gaduh di masyarakat,” jelasnya.
Rampai Nusantara juga meminta MKD memproses laporan tersebut karena diduga kuat Deddy Sitorus melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Organisasi ini menilai kasus yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto murni sebagai kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap dan menghalangi penyidikan.
“Hal itu harusnya dihadapi dengan jantan dan tidak menggunakan cara-cara fitnah, mengkambinghitamkan orang lain untuk menarik simpati dan membangun framing agar kasusnya seolah-olah menjadi peristiwa politik. Kami tegaskan, Hasto Kristiyanto adalah tahanan kasus korupsi, bukan tahanan politik,” jelas Semar.
Semar menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atau terpengaruh oleh pernyataan Deddy Sitorus maupun kader PDIP lainnya yang sengaja menyebar hoax dan isu murahan dengan menyerang Jokowi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok