Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Raffi Ahmad Terancam Teguran KPI Lagi, MUI Desak Sanksi atas Tayangan Ramadan

Top Post Ad

 Raffi Ahmad hadir di pembukaan restoran mie ayam Nikita Mirzani di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Repelita Jakarta - Raffi Ahmad berpotensi mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak lembaga tersebut untuk bertindak terhadap program televisi yang dipandunya. Jika benar terjadi, ini akan menjadi teguran pertama sejak dirinya diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden pada Oktober 2024.

Meski telah menjabat dalam posisi tersebut, Raffi tetap aktif di dunia hiburan. Namun, keaktifannya justru membuatnya berhadapan dengan MUI yang meminta KPI untuk menindak acara yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran, Raffi Ahmad beberapa kali pernah mendapat teguran dari KPI. Berikut beberapa kasus yang menyeret namanya:

1. Program Saurans

Saurans merupakan program sahur yang digagas oleh RANS Entertainment, perusahaan yang didirikan Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina. Acara ini menarik perhatian publik karena kehadiran Rayyanza, putra kedua mereka, yang dianggap sebagai salah satu bayi terlucu di Indonesia.

Namun, pada 4 April 2024, KPI menegur program ini karena dinilai melanggar perlindungan anak. KPI mencatat bahwa dalam tayangan pada 13-14 Maret 2024 pukul 03.49 WIB, Rayyanza yang masih balita ikut syuting secara langsung pada jam dini hari.

"Program Siaran Saurans di NET. yang ditayangkan oleh stasiun BTV menampilkan anak di bawah umur a.n. Rayyanza Cipung dalam waktu sahur," tulis KPI dalam pernyataannya di media sosial.

KPI menegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Akibatnya, Saurans dihentikan penayangannya pada hari ke-23 Ramadan.

2.Program Dahsyat

Pada 2016, Raffi Ahmad juga sempat mendapatkan teguran KPI saat membawakan program Dahsyat. Teguran pertama terjadi pada 17 Maret 2016 terkait pernyataan Zaskia Gotik yang menyebut lambang Pancasila dengan istilah "Bebek Nungging".

Teguran kedua diberikan pada 31 Maret 2016 karena segmen "Seberapa Peka" yang dinilai tidak memperhatikan norma kesopanan. Dalam segmen tersebut, peserta ditutup matanya dan diminta mencium kain pel untuk menebak benda tersebut.

"KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat," tulis KPI dalam surat teguran.

3. Acara Pernikahan

Pada 2014, KPI juga menegur siaran pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Acara "Janji Suci Raffi dan Nagita" yang ditayangkan lebih dari 24 jam serta "Kamulah Takdirku Nagita & Raffi" yang berdurasi tujuh jam dianggap sebagai pemanfaatan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi.

Kini, di tahun 2025, Raffi Ahmad kembali berpotensi mendapatkan teguran jika KPI memenuhi permintaan MUI. MUI meminta KPI menegur program Kuis Gaspol (Games Asyik Paling Nampol) dan Berkahnya Ramadan karena dianggap mengandung unsur vulgar dan tidak mencerminkan nilai-nilai bulan suci Ramadan.

"Dalam beberapa tayangan di dua program televisi tersebut, Raffi Ahmad terindikasi mengeluarkan pernyataan dan melakukan adegan yang memiliki kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, vulgar, dan tidak sejalan dengan nilai-nilai dan makna bulan suci Ramadan," kata Kiai Masduki, Ketua Bidang Infokom MUI.(*)

Redaktur : 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved