Repelita, Jakarta - Baru-baru ini, media sosial ramai membahas penemuan puluhan ladang ganja di kawasan wisata Bromo. Foto udara yang beredar menunjukkan adanya ladang ganja tersebar di kaki Gunung Bromo, kawasan yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Temuan ini menjadi sorotan karena bukan hanya satu atau dua, tetapi puluhan ladang ganja ditemukan di area tersebut.
Penemuan ini bermula dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Polres Lumajang, Jawa Timur. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengendus keberadaan ladang ganja yang tersembunyi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pencarian dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat desa. Saat drone diterbangkan untuk pemetaan, lebih banyak ladang ganja ditemukan di berbagai titik dalam kawasan Bromo.
Kabar ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah netizen mengaitkan temuan ladang ganja ini dengan berbagai aturan ketat yang diterapkan di kawasan wisata Bromo, seperti larangan menerbangkan drone dan kewajiban menggunakan pemandu lokal untuk berwisata.
"Ini kah yang lagi rame? Katanya nggak boleh nerbangin drone di kawasan Bromo, eh ternyata ada ladang ganja dan baru ketahuan sekarang," komentar akun X @tanyakanrl.
Netizen lainnya juga berspekulasi mengenai kebijakan di kawasan wisata tersebut. "1. Dilarang terbangin drone = takut ketahuan. 2. Harus pakai guide = takut nyasar ketemu ladang. 3. Pendakian ditutup = lagi panen. 4. Pendaki hilang bukan karena disembunyikan makhluk halus, tapi malah masuk ke ladang ganja," tulis seorang pengguna media sosial.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar TNBTS memberikan klarifikasi terkait temuan ladang ganja di kawasan konservasi tersebut. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan sejak September 2024 dan tidak berkaitan dengan kebijakan larangan drone maupun pembatasan wisata di kawasan Bromo.
Menurut pihak berwenang, penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang. Pada September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja yang tersembunyi di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, dan Gucialit.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok