Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Subianto dan Gibran Juga Dapat THR Lebaran 2025, Jangan Kaget Lihat Angkanya

Top Post Ad

 

Repelita Jakarta - Selain PNS, Polri, dan TNI, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

THR diberikan kepada aparatur negara dengan besaran yang setara dengan gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Dalam aturan tersebut, gaji Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, gaji Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.

Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan MA adalah Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, rincian gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut: Gaji pokok Presiden sebesar 6 × Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan. Gaji pokok Wakil Presiden sebesar 4 × Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan. Tunjangan jabatan Wakil Presiden sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, total THR Presiden pada 2025 adalah sebesar Rp30.240.000 + Rp32.500.000 atau sebesar Rp62.740.000. Sementara itu, THR Wakil Presiden adalah sebesar Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau sebesar Rp42.160.000. Namun demikian, angka tersebut belum mencakup tunjangan melekat lainnya yang mungkin turut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun ini.

Selain Presiden dan Wakil Presiden, beberapa pejabat negara lainnya yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 antara lain para menteri Kabinet, Ketua dan Wakil Ketua DPR, MPR, DPD, serta anggota legislatif lainnya. Kebijakan pemberian THR bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pejabat negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. *

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved