Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Praktik Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil Picu Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi Polri

Top Post Ad

Tahu-tahu Dwifungsi Polri

Repelita Jakarta - Praktik polisi aktif menduduki jabatan sipil memicu kekhawatiran kembalinya model dwifungsi di tubuh Polri.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasikan 1.255 perwira dengan 25 diantaranya ditempatkan di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal dari Polda Riau dipindahkan ke Sekretariat Jenderal DPD.

Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi dari Polda Gorontalo dialihkan ke Kementerian ATR/BPN.

Saat ini tercatat hampir 50 perwira tinggi Polri menduduki posisi sipil di berbagai instansi pemerintah.

Beberapa kementerian seperti Kemenkumham dan KKP telah menjadi "langganan" penempatan perwira polisi.

Praktik ini memanfaatkan celah dalam UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS untuk memperpanjang masa dinas hingga usia 60 tahun.

Padahal UU Kepolisian secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.

Masalah utama berasal dari sistem karier Polri yang menghasilkan kelebihan jumlah perwira tinggi.

Budaya "asal bapak senang" dalam promosi jabatan turut memperparah penumpukan perwira.

Penempatan di luar institusi Polri justru menimbulkan masalah baru dengan mengurangi kesempatan karier PNS biasa.

Praktik ini juga memicu kecemburuan di kalangan TNI yang dilarang melakukan hal serupa.

"Ada salah satu institusi masuk ke kementerian, enggak ribut ini orang," komentar KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.

Polri didesak untuk menghentikan praktik ini yang berpotensi merusak tata kelola birokrasi sipil.(*)


Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved