Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani Undang-Undang (UU) TNI. UU TNI yang baru diketahui disahkan kemarin, Kamis (20/3/2025), oleh DPR RI setelah dibahas bersama pemerintah.
“Sekarang UU sudah disetujui,” kata Bivitri melalui unggahannya di X, Jumat (21/3/2025). Menurut aturan, Bivitri menjelaskan ada 30 hari tahap pengesahan sebelum UU tersebut berlaku.
“Menurut UU PPP, ada waktu 30 hari buat presiden tanda tangan UU (namanya tahap pengesahan) dan setelah itu pengundangan (diberi nomor, efektif berlaku),” ucapnya.
Namun, Bivitri meyakini proses pengesahan tersebut tidak akan memakan waktu 30 hari. “Melihat proses ini, saya sih yakin ga akan sampai 30 hari kelar,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok