Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Maruli Simanjuntak untuk mempelajari kembali soal kewenangan. Hal ini terkait polemik pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan kenaikan pangkatnya.
"Pak KASAD yang baik, mohon dipelajari baik-baik soal kewenangan. Kewenangan itu bukan berarti anda bisa lakukan semaunya," ujar Zainal dalam unggahannya di Threads. Zainal, yang juga dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa kewenangan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Kewenangan itu bukan batu dari langit. Ia diatur dalam peraturan. Bersumber dari aturan dan melaksanakannya juga pakai aturan," jelasnya. Zainal menekankan bahwa kewenangan memiliki batasan yang jelas, yang tertuang dalam regulasi yang ada. "Makanya, ada batasannya. Ya batasannya yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Batasannya juga ada namanya asas umum," tegasnya.
Terkait polemik kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol), Zainal menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU). "Pak, biarkan Teddy itu melanggar UU. Jadi biarkan itu adalah perbuatan melanggar UU. Monggo dipelajari kembali Pak," tutupnya.
Sebelumnya, KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta agar tidak ada intervensi terkait keputusan kenaikan pangkat Teddy. Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki oleh Panglima TNI dan dirinya. "Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" ujar Maruli.
Maruli berpendapat bahwa Teddy telah menunjukkan prestasi yang layak diapresiasi, baik dalam karier militernya maupun perannya di pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat terbuka bagi seluruh prajurit yang berkontribusi bagi bangsa.
Netizen pun ramai memberikan tanggapan terkait polemik ini. "Kewenangan memang harus dijalankan sesuai aturan, bukan semaunya sendiri," tulis @HukumPro. Sementara itu, @NasionalWatch berkomentar, "Teddy memang berprestasi, tapi semua harus sesuai prosedur dan UU yang berlaku."
Polemik ini masih menjadi perdebatan di kalangan publik, terutama terkait batasan kewenangan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok