Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PHK Ribuan Karyawan Sritex Diwarnai Kritik Said Iqbal dan Aksi Perpisahan Mengharukan

Top Post Ad

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

Repelita, Sukoharjo - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik tindakan pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengajak ribuan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menyanyikan lagu “Kenangan Terindah” dari Band Samsons.

Peristiwa tersebut terjadi saat perpisahan antara pemilik perusahaan, keluarga Lukminto, dengan ribuan karyawan PT Sritex pada Jumat (28/2/2025), yang merupakan hari terakhir perusahaan tekstil terkemuka itu beroperasi sebelum resmi tutup pada 1 Maret 2025.

“Orang kehilangan pekerjaan kok diajak nyanyi. Kenangan terindah, kenangan terpahit kok terindah,” kata Said dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025).

Said menilai, PHK terhadap hampir 10.000 karyawan PT Sritex tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut dia, PHK seharusnya dilakukan melalui mekanisme bipartit, yaitu perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.

Selain itu, bisa juga melalui mekanisme tripartit yang melibatkan mediasi dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.

“Jangankan hak-hak buruh. Mekanisme PHK-nya saja melanggar undang-undang atau ilegal,” tambah Said.

Presiden Partai Buruh itu juga menyatakan, karyawan yang tidak menerima keputusan PHK karena PT Sritex dinyatakan pailit dan tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan seharusnya dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan.

Namun, menurut Said, proses tersebut tidak ditempuh.

“Malahan buruh diajak nyanyi-nyanyi, berurai air mata. Drama apa yang sedang dimainkan oleh menteri tenaga kerja, wakil menteri tenaga kerja, dinas tenaga kerja, pimpinan perusahaan?” ujar Said.

KSPI menegaskan, karena tidak dilakukan dengan mekanisme yang berlaku, PHK tersebut dianggap ilegal.

Di sisi lain, ribuan karyawan Sritex juga belum mengetahui besaran pesangon yang akan mereka terima dan bahkan diminta untuk mendaftarkan diri untuk PHK.

“Yang kami lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. Enggak ada PHK itu mendaftar,” kata Said.

“Berarti kalau benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi atau karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tambahnya.

Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).

Perpisahan tersebut diwarnai dengan tangisan para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan, menandai akhir dari 58 tahun operasi perusahaan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved