Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengesahan RUU TNI Disetujui DPR, Gelombang Penolakan Tak Terbendung

Top Post Ad

Komisi I DPR Anggap Penolakan RUU TNI Hal Lumrah Tapi Tetap akan Disahkan -  TribunNews.com

Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Pengesahan ini dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Revisi ini mencakup tiga poin utama, yaitu perubahan tugas pokok TNI, aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, serta perpanjangan masa dinas prajurit. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa perubahan dalam revisi ini hanya berfokus pada tiga substansi utama.

"RUU TNI yang dibahas hanya fokus pada tiga substansi utama," ujar Puan dalam rapat.

Salah satu perubahan signifikan terdapat dalam Pasal 7 yang memperluas cakupan operasi militer selain perang. TNI kini memiliki 17 tugas pokok setelah ditambah dengan peran dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

Selain itu, revisi Pasal 47 mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Jika sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14.

Namun, Puan menegaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di luar ketentuan Pasal 47 harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Perubahan ketiga berkaitan dengan perpanjangan masa dinas prajurit yang diatur dalam Pasal 53.

Setelah pemaparan revisi, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.

"Apakah pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui?" tanyanya kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR secara serempak.

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapatkan penolakan dari delapan fraksi di DPR, meskipun masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan terkait implementasinya.

Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi ini dalam rapat pleno tingkat I pada Selasa. Namun, pembahasannya sempat menuai kritik, terutama setelah Panitia Kerja menggelar rapat konsinyering di Hotel Fairmont, Jakarta.

Gelombang penolakan juga datang dari koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa yang menilai revisi UU TNI perlu dikaji lebih dalam.

Selain tiga poin utama tersebut, revisi ini juga membahas isu lain seperti batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, serta pengaturan lebih lanjut mengenai tugas TNI dalam operasi militer di luar perang.

Pemerintah dan DPR berharap perubahan ini dapat memperkuat peran dan profesionalisme TNI dalam menjaga stabilitas nasional.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved