Repelita Jakarta - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan TNI AD melanggar UU TNI yang baru disahkan. Kerja sama tersebut mencakup pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan di luar 14 bidang yang diatur dalam UU.
"Semua kerja sama pemerintah daerah dengan TNI di luar tempat yang telah ditentukan tidak dapat dibenarkan," ujar Direktur Lingkar Madani tersebut.
Kerja sama yang ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan KSAD Maruli Simanjuntak mencakup sembilan bidang. Mulai dari pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga penanganan bencana.
Menurut UU TNI baru, prajurit aktif hanya boleh ditempatkan di 14 kementerian/lembaga negara. Ray menegaskan kerja sama ini harus mendapat persetujuan pemerintah pusat karena TNI bertugas secara nasional.
Pengamat kebijakan publik UI Eko Prasodjo menyatakan kerja sama antarinstansi pemerintah memang dimungkinkan. Namun ia mempertanyakan substansi tugas TNI dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan irigasi.
"Tugas pembangunan infrastruktur perlu dipertanyakan substansinya terhadap tugas TNI," kata Eko.
Ray mengingatkan pentingnya disiplin dalam menegakkan aturan UU TNI yang baru. Sementara Eko menekankan perlunya peningkatan kapabilitas ASN daerah agar tidak selalu bergantung pada TNI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok