Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengamat Nilai Kerja Sama Jabar-TNI Langgar UU TNI Baru

Top Post Ad

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Jawa Barat, Jumat (14/3/2025).

Repelita Jakarta - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan TNI AD melanggar UU TNI yang baru disahkan. Kerja sama tersebut mencakup pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan di luar 14 bidang yang diatur dalam UU.

"Semua kerja sama pemerintah daerah dengan TNI di luar tempat yang telah ditentukan tidak dapat dibenarkan," ujar Direktur Lingkar Madani tersebut.

Kerja sama yang ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan KSAD Maruli Simanjuntak mencakup sembilan bidang. Mulai dari pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga penanganan bencana.

Menurut UU TNI baru, prajurit aktif hanya boleh ditempatkan di 14 kementerian/lembaga negara. Ray menegaskan kerja sama ini harus mendapat persetujuan pemerintah pusat karena TNI bertugas secara nasional.

Pengamat kebijakan publik UI Eko Prasodjo menyatakan kerja sama antarinstansi pemerintah memang dimungkinkan. Namun ia mempertanyakan substansi tugas TNI dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan irigasi.

"Tugas pembangunan infrastruktur perlu dipertanyakan substansinya terhadap tugas TNI," kata Eko.

Ray mengingatkan pentingnya disiplin dalam menegakkan aturan UU TNI yang baru. Sementara Eko menekankan perlunya peningkatan kapabilitas ASN daerah agar tidak selalu bergantung pada TNI.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved