Repelita Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan rapat dengan Kejaksaan Agung RI terkait penangkapan Bos Pertamina dalam kasus dugaan oplos bahan bakar minyak (BBM). Dalam penjelasannya, Erick menyebut bahwa Kejaksaan Agung masih mendalami bentuk pasti dari dugaan oplosan tersebut.
"Saya dan Pak Jaksa Agung rapat jam 11 malam mengenai isu apakah ini blending oplosan, kita enggak mau berargumentasi," ujar Erick dalam kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/3/2024).
Erick memastikan bahwa jika terbukti ada praktik oplosan, maka pihak berwenang sudah melakukan tindakan yang sesuai. Ia juga menjelaskan bahwa proses blending dalam pembuatan BBM adalah hal yang legal di industri perminyakan, namun apabila ditemukan oplosan, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Apakah ini blending? Ini beda lagi karena ada yang namanya blending di industri perminyakan yang selama ini sudah terjadi. Apakah itu koruptif atau bagian penaikan performa dari bensin tersebut, bukan RON bensin itu," jelas Erick.
Erick juga menegaskan bahwa tidak semua SPBU dimiliki oleh Pertamina, karena banyak SPBU yang dimiliki oleh pengusaha swasta atau UMKM. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak menanggapi isu oplosan BBM ini dengan emosi atau tuduhan tanpa bukti yang jelas.
"Tidak semua pom bensin milik Pertamina. Banyak yang dimiliki oleh swasta. Nah, ini yang sama-sama, kalau kita membenahi sesuatu, jangan dengan emosi, tuduh-menuduh," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menangkap bos PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terkait dugaan pengoplosan BBM. Riva bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik melawan hukum terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (RON 92), padahal sebenarnya hanya membeli Pertalite (RON 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92," ungkap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Namun, Pertamina membantah telah mengoplos BBM tersebut. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR, PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa proses yang terjadi hanya penambahan zat aditif pada Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU.
"Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambah aditif," ujar Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.
Ega menambahkan bahwa proses injeksi aditif adalah hal umum dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas produk. Ia memastikan bahwa penambahan aditif tersebut bukan berarti terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.
"Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut," jelas Ega.
Ega juga menegaskan bahwa setiap produk yang diterima oleh Pertamina telah melalui uji laboratorium untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga hingga sampai ke SPBU.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok