Repelita Bogor - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel sepuluh kawasan wisata di Puncak Bogor. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan yang dianggap melanggar aturan lingkungan.
Penyegelan terbaru dilakukan terhadap enam tempat wisata pada Kamis, setelah sebelumnya empat lokasi lainnya telah lebih dulu disegel bersamaan dengan pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak.
Berikut daftar sepuluh kawasan wisata di Puncak Bogor yang disegel:
- PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) - Pabrik teh yang diduga berdampak negatif terhadap ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas - Diduga melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya.
- PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) - Kawasan wisata yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata lingkungan.
- Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung - Pembangunan wisata di kaki Gunung Gede Pangrango yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
- PT Pinus Foresta Indonesia - Dianggap merusak lingkungan dan mengganggu produktivitas lahan pangan.
- PT Bobobox Asset Management - Pembangunan kawasan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
- PT Kurnia Puncak Wisata.
- CV Mega Karya Nugraha.
- PT Jelajah Handal Lintasan.
- PT Farm Nature & Rainbow Add.
Langkah penyegelan ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran Menko Pangan dalam kebijakan tersebut. Menanggapi hal itu, Zulhas menegaskan bahwa permasalahan lingkungan di hulu akan berdampak pada sektor pangan di hilir.
"Kalau sungainya rusak, lingkungannya rusak, yang di sini (hilir) habislah," ujar Zulhas dalam video yang diunggah di akun TikTok resminya.
Semua bangunan yang disegel dinilai melanggar aturan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.
"Mulai perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, itu menjadi sesuatu yang harus diperbaiki," kata Zulhas.
Sementara itu, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menginginkan penegakan aturan yang tegas dan tidak pandang bulu. Oleh karena itu, pihaknya melakukan evaluasi terhadap penggunaan lanskap di kawasan Puncak.
"Langkah-langkah secara sistematis dan struktural untuk mengembalikan fungsi daerah aliran sungai (DAS) hulu menjadi sangat penting," kata Hanif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Irjen Rizal Irawan, menambahkan bahwa bangunan yang telah disegel tidak boleh beroperasi hingga ada hasil kajian dari ahli.
"Apakah hanya melengkapi izin, atau melengkapi fasilitas, sarana prasarana, atau mungkin paling parah pembongkaran, itu ahli yang menentukan," ujar Rizal. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok