Repelita Jakarta - Mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI dibubarkan paksa oleh kepolisian pada Kamis malam. Pembubaran dilakukan setelah batas waktu unjuk rasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Setelah polisi memukul mundur, mahasiswa dan massa aksi mulai meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju ke arah Semanggi. Seorang saksi, Jehan, menyatakan bahwa peserta aksi dibubarkan dengan paksa.
"Ada yang luka-luka saat dibubarkan polisi setelah aksi demo di depan DPR RI," katanya.
Beberapa peserta aksi yang kesal merusak separator atau beton pembatas jalan. Sejumlah mobil ambulans terlihat lalu-lalang di sekitar gedung DPR RI untuk memberikan perawatan kepada peserta aksi yang mengalami luka.
"Luka itu bukan karena gas air mata, tapi akibat saling lempar batu antara peserta aksi dan petugas keamanan," imbuhnya.
Aksi demo ini diikuti oleh mahasiswa dari beberapa kampus di Jakarta. Situasi mulai memanas setelah polisi dari dalam Gedung DPR RI di pintu belakang menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api yang dinyalakan peserta aksi.
Mahasiswa yang kecewa dengan pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI melakukan vandalisme di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI dan memasang spanduk protes. Mereka juga mencopot bagian dari pos penjagaan yang telah dibentengi pintu besi, memecahkan kaca pos, serta mengambil helm dan topi dinas polisi lalu lintas yang tergeletak di meja.
Selain itu, mahasiswa sempat melempar batu dan benda tumpul lainnya ke arah polisi yang berada di dalam Gerbang Pancasila. Beberapa di antara mereka bahkan berusaha membobol jendela pos penjagaan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok