Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pembentukan Pengadilan Pajak Mandiri Dinilai Percepat Penyelesaian Sengketa dan Tingkatkan Kepastian Hukum

Top Post Ad

Pengadilan Pajak: Kenali Wewenang dan Cara Ajukan Gugatannya - Cermati.com

Repelita Jakarta - Pembentukan Pengadilan Pajak yang berdiri sendiri dinilai dapat mempercepat penyelesaian perkara pajak dan mengurangi sengketa yang berlarut-larut. Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari pengadilan pajak yang mandiri antara lain proses penyelesaian lebih cepat, menghindari penumpukan perkara pajak yang dapat menghambat penerimaan negara.

Kepastian hukum bagi wajib pajak lebih terjamin, mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik. Mengurangi beban Mahkamah Agung, sehingga sistem peradilan dapat lebih fokus menangani perkara lainnya.

Meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum pajak, sehingga sengketa pajak yang merugikan negara dapat diminimalisir. Di berbagai negara maju, Pengadilan Pajak yang mandiri telah diterapkan untuk menangani perkara pajak secara lebih spesifik dan efisien.

Indonesia pun perlu mengikuti langkah ini demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efektif. Diketahui, jumlah perkara pajak di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, tetapi tingkat penyelesaiannya masih jauh dari optimal dibandingkan sektor peradilan lainnya.

Data Laporan Tahunan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, total perkara pajak yang masuk mencapai 15.098 kasus. Dengan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 11.580 kasus, total beban perkara pajak yang harus ditangani pada 2023 menjadi 26.678 kasus.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 16.223 kasus yang berhasil diputus, menghasilkan tingkat penyelesaian sebesar 60,81%. Artinya, masih ada 10.455 perkara pajak yang belum terselesaikan dan terbawa ke tahun berikutnya.

Meskipun di tahun 2024, jumlah perkara pajak yang masuk sedikit menurun menjadi 14.642 kasus, tetapi dengan tambahan sisa perkara tahun sebelumnya, total beban perkara pajak pada 2024 meningkat menjadi 25.097 kasus.

Dari jumlah tersebut, hanya 17.053 kasus yang berhasil diselesaikan, menghasilkan tingkat penyelesaian sebesar 67,95%. Artinya, masih ada 8.044 perkara pajak yang belum terselesaikan hingga akhir 2024.

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penyelesaian perkara meningkat, jumlah sengketa pajak yang masih menumpuk tetap tinggi. Dibandingkan dengan sektor lain, tingkat penyelesaian perkara pajak ini tergolong rendah.

Sebagai perbandingan, tingkat penyelesaian perkara di peradilan umum mencapai 98,21%, dan di peradilan agama mencapai 95,14% pada tahun yang sama. Dengan backlog perkara pajak yang terus meningkat setiap tahun, sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan pembentukan Pengadilan Pajak yang lebih mandiri dan independen.

Saat ini, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Mahkamah Agung, yang berarti berbagi beban dengan ribuan perkara dari sektor lain. Padahal, sengketa pajak memiliki kompleksitas tinggi dan berpotensi berdampak besar terhadap penerimaan negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved