Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Oegroseno Kritik Dakwaan KPK terhadap Hasto: Terlalu Dilebih-lebihkan dan Tidak Masuk Akal

Top Post Ad

 Oegroseno Mantan Wakapolri Kritisi Penanganan Perkara Hasto Kristiyanto -  suara surabaya

Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana terhadap kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa. Sidang yang berlangsung pada Jumat menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membacakan dakwaan terhadap Hasto.

Dakwaan terhadap Hasto mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. Ia menilai dakwaan KPK terhadap Hasto dalam perkara suap serta perintangan penyidikan terlalu dilebih-lebihkan dan tidak memiliki kejelasan pasal pidana pokok.

"Saya melihat dakwaannya terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak jelas," ujar Oegroseno, Jumat.

Oegroseno menilai pasal yang digunakan KPK terhadap Hasto, yang menyatakan bahwa ia menghalangi penyidikan serta dikaitkan dengan penyuapan, sangat sulit dibuktikan.

"Pasal penyuapan itu menurut saya paling susah dibuktikan, karena enggak ada orang menyuap lapor polisi, tidak ada. Ini pasal yang aneh," katanya.

Sebagai mantan penegak hukum, Oegroseno mengaku malu melihat dakwaan yang disusun KPK terhadap Hasto.

"Selama saya menjadi penegak hukum, baru kali ini melihat proses persidangan dengan dakwaan seperti sekarang ini. Sangat malu, lah, kita," ujarnya.

Ia juga menyoroti langkah KPK yang belum menyidangkan perkara Harun Masiku, tetapi sudah menetapkan Hasto sebagai terdakwa. Menurutnya, kasus Harun seharusnya menjadi perkara pokok yang lebih dahulu diselesaikan oleh KPK sebelum menjerat Hasto.

"Pasal pokoknya Harun Masiku saja belum disidangkan dan kalau pun Harun Masiku disidangkan, pasalnya apa juga tidak jelas," lanjutnya.

Oegroseno menilai dakwaan KPK terhadap Hasto banyak menyalin perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga dianggap memalukan. Ia mengkritik tindakan KPK yang mendaur ulang perkara lama yang sudah memiliki putusan tetap untuk terpidana Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri.

"Seharusnya tidak bisa mendaur ulang perkara yang sudah inkrah. Sudah selesai. Kenapa tidak proses dahulu. Kalau dianggap dahulu merintangi, diproses yang dahulu. Kan, setelah 2019 ke 2025. Sangat tidak masuk akal," ujarnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved