Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno Disita KPK, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari?

Top Post Ad

 KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait  Kasus Rita Widyasari - Jabariber News

Repelita Jakarta - Deretan mobil mewah hasil sitaan KPK dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

Sebanyak 11 unit mobil disita dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Mobil-mobil tersebut sudah berstatus barang sitaan sejak 4 Februari 2025, usai KPK menggeledah rumah Japto. Namun, KPK baru memindahkannya ke Rupbasan karena sebelumnya menghadapi kendala teknis.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut kini telah dipindahkan.

"Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y ke Rupbasan KPK," ujar Tessa.

Berikut daftar 11 mobil mewah yang disita dari rumah Japto dan dipindahkan ke Rupbasan KPK:

  • Jeep Gladiator Rubicon
  • Land Rover Defender 90SE 2.0AT
  • Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
  • Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
  • Mitsubishi Coldis
  • Mercedes-Benz type G300 CDI CARGO AT
  • Toyota LC 70 TROOP CARRIER
  • Toyota Hilux 4.0 Double Cab
  • Toyota Hilux 4.0 Double Cab
  • Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR
  • Toyota Hilux 4.0 Double Cab

Sebelum dipindahkan, mobil-mobil tersebut masih berada dalam penguasaan Japto dengan status pinjam pakai berdasarkan Berita Acara Titip Rawat. Japto diwajibkan menjaga keutuhan kendaraan dan tidak diperbolehkan memindahtangankan atau menjualnya sebelum diserahkan kepada penyidik untuk dipindahkan ke Rupbasan.

Japto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rita Widyasari dan dikonfirmasi terkait asal-usul kendaraan tersebut.

Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dalam proyek pertambangan di wilayahnya. Selain itu, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan aliran dana gratifikasi tersebut.

Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved