Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Minyakita Diklaim Tak Sesuai Takaran, Mendag Pastikan Sudah Ditindaklanjuti

Top Post Ad

MENDAG Pastikan Minyakita Kemasan 1 Liter Berisi 750 ml Tidak Beredar Lagi  | Fokus

Repelita Jakarta - Klaim Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengenai ketidaksesuaian takaran minyak goreng kemasan MinyaKita akhirnya terbantahkan. Beberapa temuan di media sosial (medsos) menunjukkan minyak goreng kemasan tersebut berisi kurang dari satu liter. Bahkan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga mengonfirmasi temuan minyak goreng ilegal itu secara langsung.

Minyak goreng bersubsidi ini sebelumnya didistribusikan dengan klaim takaran satu liter, namun ternyata botol kemasan tersebut hanya berisi 750 ml. Sebuah video yang beredar di medsos menunjukkan seorang netizen menuangkan minyak dari botol MinyaKita ke dalam gelas ukur. Hasilnya memperlihatkan volume yang jauh lebih sedikit dari yang seharusnya.

"Lihat nih, satu liter nih ya. Nih gila nih. Penipuan nih, bangke," ujar seseorang dalam video tersebut, dikutip dari akun Instagram @berita_gosip, Jumat (7/3/2025).

Penemuan minyak goreng bersubsidi kemasan ilegal ini langsung memicu perbincangan luas di media sosial. Banyak netizen yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidaksesuaian takaran tersebut.

“Ini pembodohan namanya, ngapain ditulis 1L kalau gitu? Lagian dia harganya termurah karena subsidi ya,” ujar salah satu netizen.

“Belum selesai sakit hati ama pertacrot, dibohongin lagi ama minyak negara, makasih ya,” kata netizen lainnya.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa laporan terkait ketidaksesuaian takaran ini sudah ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab atas masalah ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus penimbunan minyak goreng bersubsidi.

“Ya, ya sudah kita tindaklanjuti.. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama," ujar Budi ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Budi juga menegaskan bahwa PT NNI telah mendapat sanksi atas pelanggaran sebelumnya, termasuk praktik penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga Minyakita di pasaran.

“Ya betul, yang pernah kita datangi di Tangerang, Banten. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya,” tambahnya.

Mendag memastikan bahwa produk Minyakita dengan volume yang kurang tersebut sudah tidak beredar lagi di pasaran, dan yang beredar saat ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Harga satu liter Minyakita kini juga telah kembali normal, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved